Besok, Putusan Pertama Genosida Israel akan Diumumkan

0
256
Hakim dan para pihak duduk dalam sidang di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, 12 Januari 2024/ foto: AP

DEN HAAG – Para hakim di Mahkamah Internasional yang bermarkas di Den Haag besok, Jumat (26/1) akan memutuskan memberikan tindakan pada Israel atau tidak menyusul tuduhan Genosida di Gaza dari Afrika Selatan.

Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan pernyataan pada hari Rabu yang mengatakan panel beranggotakan 17 hakim akan mengeluarkan keputusannya di pengadilan pada tanggal 26 Januari pukul 14.00 waktu setempat.

Dalam putusan awal, ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida. Pengadilan hanya akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin dilakukan, yang dimaksudkan sebagai semacam perintah penahanan, sementara pengadilan akan menangani kasus secara keseluruhan, yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.

Belum ada reaksi langsung dari Kementerian Luar Negeri Israel terhadap pengumuman tersebut pada sidang hari Jumat.

Menjelang pernyataan ICJ yang mengonfirmasi sidang tersebut, News24 Afrika Selatan melaporkan bahwa delegasi pemerintah Afrika Selatan telah mendarat di Den Haag untuk mengantisipasi putusan tersebut.

Awal bulan ini, Afrika Selatan meminta ICJ untuk memerintahkan penghentian darurat kampanye militer Israel di Jalur Gaza, dengan menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara.

Israel menolak tuduhan genosida tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan yang salah dan memfitnah, serta mengatakan pihaknya mempunyai hak untuk membela diri dan menargetkan Hamas, bukan warga sipil Palestina.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here