
Jakarta, KBKNews.id – Pengadilan Sesyen Kuala Lumpur resmi menjatuhkan vonis denda terhadap blogger kontroversial sekaligus mantan petinggi Pemuda UMNO, Wan Muhammad Azri Wan Deris, atau yang lebih dikenal dengan nama Papagomo. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penghasutan yang menargetkan Yang di-Pertuan Agong, Sultan Ibrahim.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (30/3/2026), Hakim Norma Ismail memutuskan pihak pembela gagal mematahkan dakwaan jaksa atau menghadirkan keraguan yang beralasan atas tindakan terdakwa.
Duduk Perkara: Unggahan Media Sosial yang Berujung Pidana
Kasus ini berakar dari sebuah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) pada Mei 2024. Kala itu, Papagomo menyebarkan konten yang dinilai menghasut publik terkait pertemuan antara Sultan Ibrahim dengan pemilik jaringan ritel KK Supermart.
Narasi yang dibangun Papagomo dianggap melampaui batas kritik dan berpotensi menyulut kebencian terhadap institusi kerajaan. Mengingat posisi Sultan sebagai simbol pemersatu negara, aparat hukum Malaysia bergerak cepat menggunakan Seksyen 4(1)(c) Akta Hasutan 1948 untuk menjerat sang blogger.
Detail Vonis dan Konsekuensi Hukum
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar RM4.000 (sekitar Rp16 juta). Hakim juga memberikan penegasan mengenai konsekuensi jika denda tersebut tidak dibayarkan.
“Apabila terdakwa gagal membayar denda yang ditetapkan, maka ia diwajibkan menjalani hukuman penjara selama empat bulan sebagai gantinya,” tegas Hakim Norma Ismail dalam pembacaan putusannya.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pelanggaran ini sebenarnya membawa ancaman maksimal denda RM5.000 atau kurungan penjara hingga tiga tahun. Namun, hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan angka denda tersebut.
Perdebatan di Ruang Sidang: Efek Jera vs Sisi Kemanusiaan
Selama proses persidangan, terjadi dinamika sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa. Jaksa Sabri Othman sempat mendesak hukuman yang lebih berat, mengingat latar belakang Papagomo yang merupakan mantan anggota kepolisian.
“Denda saja tidak akan cukup karena ini adalah pelanggaran serius yang melibatkan institusi Raja. Terdakwa adalah mantan polisi yang seharusnya paham hukum, namun justru menghina Raja dengan kata-kata kasar,” ujar Sabri Othman di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, pengacara Muhammad Rafique Rashid Ali memohon keringanan atas dasar beban keluarga yang dipikul kliennya. Ia menyebutkan Papagomo harus menghidupi lima orang anak, di mana salah satunya merupakan penyandang autisme. Sikap kooperatif selama persidangan juga menjadi poin yang diajukan untuk melunakkan vonis.
Alarm bagi Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital
Vonis terhadap Papagomo ini menjadi perhatian publik di Malaysia dan internasional. Kasus ini dipandang sebagai pesan kuat dari pemerintah Malaysia mengenai batasan etika dalam berkomunikasi di media sosial, terutama jika menyangkut institusi kerajaan (3R: Race, Religion, and Royalty).
Meskipun Papagomo sempat membela diri sebagai saksi tunggal, pengadilan tetap memandang bukti-bukti yang diajukan jaksa sejak akhir 2024 sudah sangat solid dan memenuhi unsur pidana penghasutan.



