Bolehkah Hanya Membayar Fidyah Tanpa Mengqada Puasa? Simak Penjelasannya

0
65

JAKARTA – Banyak umat Islam yang masih salah paham mengenai pembayaran fidyah. Mereka menganggap bahwa dengan membayar fidyah, utang puasa Ramadan otomatis lunas.

Padahal, aturan ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk mengganti puasa (qada) di lain waktu, seperti orang lanjut usia (lansia) atau penderita penyakit kronis yang bergantung pada obat.

Sementara itu, wanita hamil, menyusui, atau orang sakit yang masih bisa sembuh tetap wajib mengqada puasanya di kemudian hari dan tidak cukup hanya dengan membayar fidyah.

Siapa yang Boleh Membayar Fidyah Tanpa Qada Puasa?

Islam adalah agama yang penuh kasih dan tidak membebani umatnya di luar kemampuan. Dalam hal puasa Ramadan, ada kelompok tertentu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan cukup menggantinya dengan fidyah tanpa perlu qada.

Orang yang sudah tua dan fisiknya lemah sehingga tidak mampu berpuasa diperbolehkan untuk tidak menjalankannya. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Mereka tidak diwajibkan untuk mengganti puasa karena kondisi fisik mereka tidak akan membaik seiring bertambahnya usia. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt dalam surah Al-Baqarah:

“…dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS al-Baqarah: 184)

Seseorang yang menderita penyakit kronis dan bergantung pada obat-obatan juga termasuk dalam golongan yang boleh hanya membayar fidyah tanpa mengqada puasa. Hal ini karena mereka tidak memiliki kemungkinan untuk menjalankan puasa di masa depan.

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kewajiban fidyah dan qada bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa. Berikut pendapat dari empat mazhab terkait hal ini:

1. Mazhab Maliki:

  • Wanita hamil hanya wajib mengqada puasa tanpa membayar fidyah.
  • Wanita menyusui wajib mengqada puasa sekaligus membayar fidyah.

2. Mazhab Hanafi

  • Wanita hamil dan menyusui hanya wajib mengqada puasa tanpa perlu membayar fidyah.

3. Mazhab Hambali

  • Jika khawatir pada diri sendiri atau diri dan anaknya, cukup mengqada puasa.
  • Jika hanya khawatir pada anaknya, wajib mengqada puasa sekaligus membayar fidyah.

4. Mazhab Syafi’i

  • Jika khawatir pada diri sendiri atau diri dan anaknya, wajib mengqada puasa.
  • Jika hanya khawatir pada anaknya, wajib mengqada puasa dan membayar fidyah.

Dari berbagai pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa jika seorang wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena kekhawatiran terhadap diri sendiri, ia cukup mengqada puasanya. Namun, jika kekhawatirannya lebih kepada anak, maka ia harus mengqada sekaligus membayar fidyah.

Pendapat yang Membolehkan Fidyah Saja untuk Wanita Hamil

Seorang ulama besar, Yusuf al-Qardhawi, berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui boleh hanya membayar fidyah tanpa perlu mengqada puasa jika mereka tidak memiliki kesempatan untuk menggantinya di lain waktu.

Contohnya, seorang wanita yang terus mengalami kehamilan dan menyusui dalam jangka waktu panjang, sehingga sulit untuk mengganti puasa yang tertinggal.

Secara umum, ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui dapat dikategorikan seperti orang sakit yang diperbolehkan tidak berpuasa jika ada risiko kesehatan.

Namun, sebagian ulama juga menganggap mereka seperti orang yang merasa berat berpuasa, sehingga cukup membayar fidyah tanpa qada.

Sebagai umat Islam, kita perlu memahami kondisi masing-masing dan mengikuti pendapat yang paling sesuai. Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita dalam menjalankan ibadah dengan benar.

Jika harus membayar fidyah, pastikan menyalurkannya kepada yang berhak. Jangan lupa, tunaikan fidyahmu melalui Dompet Dhuafa.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here