Bolehkah Wakaf Sementara?

0
215
Ilustrasi wakaf. (Foto: Ist)

JAKARTA – Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir hingga hari kiamat. Jika wakaf dilaksanakan sebagai ibadah yang sementara, bagaimana dampaknya di kemudian hari?

Yuk, kita simak apa yang dimaksud dengan wakaf selamanya dan wakaf sementara serta bagaimana praktiknya di Indonesia.

A. Wakaf Selamanya

Wakaf selamanya diartikan sebagai wakaf yang tidak memiliki batasan waktu, sehingga berlaku untuk jangka waktu selamanya.

Contohnya adalah tanah dan bangunan bersama tanahnya, atau benda bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif.

B. Wakaf Sementara

Wakaf sementara adalah wakaf yang memiliki batas waktu tertentu. Wakaf ini akan berakhir setelah jangka waktu yang ditentukan selesai.

Keabsahan wakaf, baik yang selamanya maupun sementara, telah dibahas oleh para ulama fikih. Misalnya, wakaf berupa barang-barang yang mudah rusak ketika digunakan tanpa ada syarat untuk mengganti bagian yang rusak.

C. Pendapat Para Ulama

Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa wakaf harus bersifat selamanya. Imam Syafii mensyaratkan wakaf harus selamanya secara mutlak tanpa dibatasi waktu.

Imam Hambali juga mensyarakan wakaf secara mutlak. Demikian juga Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf mensyaratkan wakaf harus selamanya.

Pendapat mayoritas ulama fikih bahwa wakaf disyaratkan selamanya berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

  1. Hadis yang menjelaskan wakaf Umar RA. Hadis tersebut menggunakan kalimat “Habs al-ashli dan la yuba’u wala yubahu wala yurasu.”
  2. Semua wakaf yang dilakukan oleh sahabat dan tabiin adalah wakaf selamanya.
  3. Wakaf itu mengeluarkan kepemilikan harta selamanya tanpa dibatasi oleh waktu.

Pendapat sebagian ulama fikih dibolehkannya wakaf sementara berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

  1. Bahwa wakaf menurut makna, kandungan dan tujuannya adalah sedekah dan sedekah boleh sementara dan selamanya.
  2. Hadis yang menjelaskan wakaf Umar RA dengan menggunakan kaliamat selamanya tidak berarti yang bukan selamanya tidak boleh.
  3. Menurut Malikiyyah yang membolehkan wakaf sementara bahwa kepemilikan dalam wakaf tetap pada wakif dan wakaf menurut mereka tidak mengeluarkan harta dari wakif.
Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here