BPJS jadi Syarat Akses Pelayanan Publik Dinilai Bebani Masyarakat

Ilustrasi

JAKARTA – Ombudsman meminta pemerintah tidakĀ  memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya mencatat sejumlah pekerjaan rumah pemerintah yang belum selesai antara lain memastikan anggaran untuk penerima bantuan iuran (PBI) dan memverifikasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. Namun, berdasarkan pantauan Ombudsman, Kementerian Agraria telah memberlakukan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pendaftaran dan peralihan hak atas tanah.

“Jadi pastikan dulu, internal pemerintah. Sosialisasi sudah masif belum, sinergi, edukasi dan sebagainya baik di internal pemerintah maupun perusahaan yang wajib mendaftarkan atau membayarkan iuran,” jelas Endi Jaweng secara daring, Jumat (11/3/2022), dilansir VOA Indonesia.

Ia khawatir persyaratan akses pelayanan publik ini akan memunculkan persyaratan baru sebagai diskresi pemerintah pusat dan pemerintah daerah apabila tidak dilakukan sesuai prosedur pembentukan kebijakan publik.

ā€œBisa saja nanti ada menteri atau kepala daerah yang menjadikan produk mereka sebagai syarat pelayanan publik. Ini akan semakin membebani masyarakat,ā€ tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satu yang melatarbelakangi penerbitan Inpres ini yaitu target kepesertaan JKN-Kartu Indonesia Sehat yang dicanangkan pemerintah dalam RPJMN 2019-2024 yaitu 98 persen penduduk Indonesia. Sedangkan jumlah kepesertaan JKN per 31 Januari 2022 yaitu sebesar 236.279.275 jiwa atau sebesar 86,27 persen. Ini berarti masih ada sebanyak 37.600.475 jiwa atau sebesar 13,73 persen penduduk yang belum menjadi peserta JKN.

Advertisement