Vonis Hakim “Suka-suka”

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (dengan rompi tahanan KPK). Obral diskon hukuman bagi sejumlah koruptor melukai hati rakyat. Sejak 2019 sudah ada 22 terpidana koruptor yang mendapat diskon hukuman.

MAHKAMAH Agung dalam sidang kasasi (7/3) “mendiskon” lagi hukuman kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun.

Pencabutan hak politik politisi Partai Gerindra yang tersandung rasuah ekspor dan budidaya benih bening lobster (BBL) dan penunjukan perusahaan pengangkutannya juga dikoreksi dari tiga tahun menjadi dua tahun.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama TPK, Jakarta, Edhy  divonis lima tahun kurungan dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya tiga tahun.

Hukuman tersebut lalu diperberat pada pada tingat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi sembilan tahun kurungan, Rp400 juta subsider enam bulan, membayar uang pengganti Rp9,6 milyar dan 77.000 dollar AS subsider tiga tahun kurungan.

Putusan hakim lalu dikorekasi MA karena menilai hakim di tingkat banding sebelumnya tidak mempetimbangkan unsur yang meringankan terdakwa dalam memutus perkara.

Unsur yang meringankan yakni tindakan terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan: No. 56/PERMEN-KP/2016 dan menggantinya dengan No. 12/PERMEN-KP/2020 tentang ekspor bening benih lobster.

Keputusan Edhie untuk mempersyaratkan eksportir memperoleh benih bening lobster dari nelayan dinilai hakim MA menyejahterakan nelayan kecil.

Cederai Rasa Keadilan

Sementara, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebutkan, keputusan majelis hakim tidak boleh diganggu gugat, namun sebaliknya rasa keadilan publik yang tercabik-cabik juga hak mereka.

Ia juga menyebutkan, keputusan hakim semestinya didasari pertimbangan logis, sistematis dan benar secara juridis.

“Bagaimama bisa, keputusan yang dikeluarkannya membuat ekspor benur bening lobster marak lagi dinilai sebagai perbuatan baik, juga baru setahun menjabat ia terbukti menerima rasuah. Lagi pula MA tidak berwenang menilai kinerja menteri, “ ujarnya.

Jika dianalogikan dengan Menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti yang susah payah telah menerbitkan peraturan melarang ekspor BBL demi kesinambungan budidaya obster, berarti  yang dilakukannya perbuatan jahat, sebaliknya Edhy yang membatalkan peraturan itu dan menikmati rasuah malah dianggap perbuatan baik. Aneh kan?

Selain  menyulut pertanyaan dan juga kegeraman  publik, sebagai pejabat yang harus betanggung jawab pada rakyat, perbuatan terdakwa seharusnya dihukum lebih berat dengan tambahan sepertiga dari hukuman yang dikenakan.

“Vonis yang dijatuhkan terhadap Edhy jelas-jelas perseden buruk yang membuat pelaku kejahatan korupsi yang dianggap kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tidak jera-jera, “ujarnya.

Sejak diberlakukannya revisi UU TPK yang baru No. 19 tahun 2019 menggantikan UU No, 30 tahun 2002, tercatat sudah 22 terpidana kasus korupsi yang mendapat keringanan atau diskon hukuman.

Entah bagaimana pula perasaan anggota DPR yang secara aklamasi menyetujui pengajuan revisi RUU TPK karena semuanya saat itu meyakini pasal-pasalnya bakal memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement