JAKARTA, KBKNews.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 34 produk kosmetik berbahaya hasil dari pengawasan rutin pada triwulan kedua 2025. Produk-produk ini terbukti mengandung bahan-bahan yang dilarang, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari alergi dan iritasi kulit hingga kerusakan organ permanen, bahkan kanker. Contohnya, merkuri dapat menyebabkan kerusakan ginjal, sementara pewarna kuning metanil bersifat karsinogenik.
Dari total 34 produk temuan, sebagian besar (28 item) merupakan produk maklon (kontrak produksi), sementara sisanya adalah produk lokal (2 item) dan impor (4 item).
Menanggapi hal ini, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa izin edar produk tersebut telah dicabut dan kegiatan produksi, peredaran, impor, serta penjualan dihentikan sementara.
“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Taruna Ikrar seperti dilansir dari situs resmi BPOM, Kamis (7/8/2025).
BPOM juga terus menelusuri pelaku usaha yang terlibat dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum jika ditemukan unsur pidana.
Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan produk tidak aman bisa diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan tidak menggunakan produk yang sudah dinyatakan berbahaya.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Taruna Ikrar.





