
TIGA isu viral di media dalam pekan ini: kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Peragin Angin, bentrok dua kelompok di tempat hiburan Dobble O di Sorong (25/1) dan konflik antardesa di P. Haruku (26/1) hanya contoh kecil kasus-kasus yang terjadi akibat pembiaran.
Dalam kasus Bupati Perangin -Angin yang dicokok OTT KPK karena diduga menerima suap proyek-proyek di kabupatennya, secara tak sengaja petugas menemukan ruang rehabilitasi pecandu narkoba mirip bui berkerangkeng di rumah sang bupati.
Menurut sejumlah pejabat setempat dan juga warga, dua ruang dihuni 40-an berukuran 6 x 6 meter tersebut yang sudah berdiri sejak 10 tahun lalu dihuni sekitar 40-an peserta program rehabilitasi warga binaan kasus narkoba.
“Atas kebaikan sang bupati” menurut sejumlah narasumber, sudah ratusan korban narkoba direhabilitasi dan dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya sesuai keahlian mereka, merawat kebun, supir, petugas kebersihan, tukang las dan lainnya.
Pendukung bupati menyebutkan, para penghuni diberi makan cukup, tiga kali sehari dan dikunjungi tenaga kesehatan dari Puskesmas dua kali sepekan. Intinya, mereka diperlakukan dengan layak dan manusiawi.
Ada juga penghuni yang mengaku langsung serta bersyukur ia bisa ditampung di kompleks rumah bupati, begitu pula orang tua yang mengaku ia sendiri yang menyerahkan anaknya di panti rehab itu.
Namun LSM Migrant Care menyebutkan, pengerangkengan, jika terbukti merupakan praktek perbudakan yang seharusnya tidak terjadi lagi di era now.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iriawan bahkan menyebutnya sebagai praktek kolonial berdalih sosial, mungkin saja untuk menutup-nutupi praktek korup yang dilakukan sang bupati.
Yang janggal, menurut Asep, aktivitas yang mestinya mencurigakan itu bisa berjalan mulus tanpa ada aparat keamanan, pejabat wilayah yang berwenang mempersoalkannya.
Yang jelas, “panti rehab” itu tidak memiliki izin. Padahal, seharusnya ada IMB dari Dinas Tata Kota setempat dan izin usaha serta serta jika merekrut tenaga kerja harus ada izin dari Depnaker, juga dari BNN. Pada kemana ya jajaran muspida setempat, hingga 10 tahun keberadaan “kerangkeng rehabilitasi” tertutup rapat-rapat.
Asep tidak menampik, seluruh aparat yang berwenang dalam perizinan rumah rehabilitasi dan aparat keamanan “kecolongan” soal “kerangkeng” rehabilitasi tersebut.
Koordinasi, Barang Mahal
Selain pengabaian, koordinasi antarinstansi di Indonesia, menurut Asep menjadi barang mahal. “Yang ada “koordinasi” dengan konotasi negatif, pejabat atau instansi berwenang saling dukung melakukan penyelewengan atau korupsi.
Sementara dalam kasus penyerangan di tempat karaoke Dobble O, Sorong, 18 korban yang tewas termasuk para pemandu lagu, pemain band yang tidak sempat menyelamatkan diri saat terjadi amuk massa dua kelompok perantau yang bertikai (dari Kei dan Pelau, Maluku). .
Adu mulut dan adu jotos antara anggota kedua kubu, berlanjut dengan penyerangan massa dari salah satu kubu ke lokasi Dobble O dan melakukan pembakaran sehingga korban yang berada di lantai dua terperangkap nyala api.
Sementara tiga orang tewas dalam sengketa dua warga desa bertetangga di P. Haruu, Maluku Tengah (26/1) yang berlanjut dengan aksi vandalisme dan pembakaran.
Kasus penyerangan berulang kelompok bersenjata di Papua yang merenggut nyawa korban sipil dan militer atau pertikaian antardesa seperti terjadi di Sorong dan di Haruku, Maluku Utara itu mungkin bisa dicegah jika aparat terkait lebih dini sudah mengantisipasi kejadian itu.
Bisa jadi aparat dinilai sudah melakukan tugasnya sangat baik, sehingga layak diberi penghargaan, karena ia sudah berhasil mencegah kerugian atau kerusakan lebih parah atau lebih besar lagi.
Sebaliknya harus diselidiki, apakah aparat atau petugas instansi yang bertanggungjawab, baik intel atau aparat teritorial (Korem, Kodim, Polres, Polsek, Koramil, Babhimkantibmas) lalai sehingga harus dikenakan sanksi?
Penyelesaian setiap kasus secara komprehensif dengan menyelidiki seluruh personil instansi yang berwenang atau bertanggungjawab diharapkan membuat suatu kejadian tak terus berulang.
Sebaliknya, penyelesaian kasus secara parsial atau sepotong-sepotong tanpa menelusuri atau memeriksa keterlibatan petugas atau instansi yang berwenang atau bertanggungjawab kan membuat kasus sama berulang, baik di lokasi yang sama atau di tempat lain.
Di tiap wilayah juga ada Kodim, Koramil, Polres, Polsek, Kelurahan dengan perangkatnya (RT, RW), petugas Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas, Polri. Kemana saja mereka semua?




