JAKARTA, KBKNEWS.id – ChatGPT menjadi sorotan setelah Komdigi memasukkannya ke dalam daftar 25 platform digital yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai PSE.
pengamat keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha, melihat langkah Komdigi sebagai upaya penegasan aturan, bukan ancaman yang benar-benar hendak memutus akses. Ia menilai situasi serupa pernah terjadi pada sejumlah platform global, dan ujungnya selalu berhenti pada proses pendaftaran.
“ChatGPT sudah dipakai luas untuk produktivitas oleh mahasiswa, peneliti, profesional, bahkan instansi pemerintah,” ujar Pratama, dikutip kompas.com.
Karena itu, menurutnya, sangat kecil kemungkinan pemerintah benar-benar akan menutup akses total layanan ini.
Ia mengingatkan, pemblokiran justru bisa menimbulkan risiko baru. Ketika akses resmi dihentikan, sebagian pengguna mungkin beralih ke aplikasi tiruan atau VPN tanpa perlindungan memadai. Kondisi tersebut bisa membuka celah keamanan yang lebih besar dibandingkan masalah administratif yang sedang dipersoalkan.
Pratama juga menilai, dalam ekosistem digital yang semakin berkembang, layanan seperti ChatGPT sudah menjadi bagian dari rantai produktivitas nasional. Dia menambahkan, penghentian mendadak hanya akan memperlambat laju transformasi digital, terutama di sektor pendidikan dan industri kreatif.
Dengan mempertimbangkan nilai ekonomi, jumlah pengguna, serta kepatuhan platform, ia memandang skenario pemblokiran total nyaris tidak masuk akal. Ia meyakini persoalan ini akan mereda seiring dipenuhinya kewajiban pendaftaran oleh pihak penyedia layanan.





