Sistem Rujukan Baru BPJS Mulai 2026

Sistem BPJS Kesehatan diubah awal 2026 a.l. dengan memangkas jumlah rujukan berjenjang yang harus dilalui pasien dan kualifikasi faskes. tujuannya menekan biaya bagi penyelenggara, dan memudahkan pasien (ilustrasi: shuterstock)

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengubah  sistem rujukan berjenjang di BPJS Kesehatan, sehingga pasien tidak perlu pindah berulang kali ke berbagai tipe RS.

Sistem yang berlaku mulai awal 2026 itu diyakini bisa meningkatkan waktu penanganan pasien, peluang kesembuhan, hingga biaya yang dikeluarkan, karena mengurangi jumlah rujukan layanan kesehatan yang harus dilalui pasien.

Klasifikasi RS yang semula diklasifikasikan dalam type A, B, C dan D, diubah sesuai kualifikasi kompetensinya.

Regulasi tersebut sebetulnya mengacu pada transformasi kesehatan pilar kedua terkait pelayanan di rumah sakit. Dari semula RS diklasifikasikan tipe A, B, C, dan D, kini diubah berdasarkan klasifikasi kompetensi yakni paripurna, utama, madya dan dasar, sesuai spesialisasinya.

Satu RS bisa dinyatakan paripurna dalam spesialisasi penyakit jantung, tetapi dalam penanganan kasus mata, bisa masuk klasifikasi utama, atau bahkan dasar.

Bila mengacu regulasi tersebut, rujukan nantinya ditentukan fakultas kesehatan tingkat pertama (FKTP) langsung ke RS dengan klasifikasi utama di spesialisasi tertentu sesuai dengan masing-masing kasus yang ditangani.

“Kalau di utama penuh, atau tidak tuntas pengobatannya, baru dikirim ke paripurna. Jadi kita buat maksimal satu kali pindah rumah sakit,” beber Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI Obrin Parulian dalam konferensi pers Jumat (21/11).

 

Rujukan ditentukan Faskes Tingkat I
Menurut Obrin Parulian, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) nantinya akan menilai pasien untuk dirujuk langsung ke RS sesuai dengan klasifikasi kompetensinya.

“Tentu perubahan ini harus diketahui seluruh stakeholder. Kami sudah meminta masukan dan umpan balik dari  organisasi profesi kolegium asosiasi, juga stakeholder lainnya sejak Mei, “ ujarnya.

Standar-standar nya, menurut Parulian, akan ditetapkan Kemenkes dari hasil masukan,” lanjutnya seraya menmabahkan, sekarang sudah sampai di tahap finalisasi dan diharapkan, Januari 2026 sudah bisa diluncurkan.

Sebagai gambaran, Obrin mengambil contoh kasus perbandingan regulasi lama dengan rujukan baru yang akan ditetapkankan:

Seorang ibu berusia 42 tahun datang dengan keluhan nyeri perut bawah kronis sejak beberapa bulan lalu disertai sesak napas.

Bila mengacu rujukan saat ini, FKTP akan merujuk ke rumah sakit klasifikasi dasar atau tipe D dan C terdekat, di proses rujukan tersebut baru ditemukan kecurigaan massa ovarium yang mengarah ke kanker, tetapi terkendala nihilnya fasilitas onkologi ginekologi.

Pasien kemudian kembali dirujuk ke kelas B dan obgyn menilai kasus kompleks yang membutuhkan penanganan subspesialis onkologi ginekologi juga kemoterapi lengkap.

Jika RS kelas B tidak punya layanan tersebut, baru dirujuk  ke RS kelas A sehingga pasien mendapatkan pengobatan tuntas.

Rujukan berjenjang semacam ini tidak akan terjadi bila melewati penilaian kualifkasi dan kompetensi RS. FKTP nantinya akan mencari rujukan ke RS yang langsung memiliki pelayanan sesuai kebutuhan pasien, minimal di tingkat utama, bila penuh dan tidak tersedia baru dilanjutkan ke paripurna.

“Jadi perpindahannya (ke RS atau fasilitas ksehatan) hanya satu kali,” tegas dia.

Masih harus dibenahi

Walaupun layanan bagi pasien BPJS sudah jauh lebih baik belakangan ini, banyak hal yang masih perlu dibenahi, misalnya ada RS yang masih menomorduakan pemegang kartu BPJS dibandingkan pemegang asuransi atau yang bayar tunai.

Pasien terkadang juga menunggu layanan dokter terlalu lama karena sang dokter tidak datang tepat waktu dengan berbagai alasan misalnya sedang melakukan tindakan,  bekerja di RS lain atau buka praktek sendiri.

Begitu pula dengan layanan pengambilan obat di farmasi RS, yang perlu waktu jam-jaman, terkadang obatnya juga tidk tersedia sehingga pasien harus menebus resep dengan biaya sendiri di luar.

Namun tidak dipungkiri, kehadiran BPJS Kesehatan sangat menolong terutama bagi pasien kelas menengah ke bawah termasuk para pensiunan.

“Bayangkan! untuk pasang ring saja diperlukan biaya puluhan juta rupiah, padahal dengan PJS Kesehatan, semua gratis, mulai observasi awal, tindakan atau pasang ring sampai kontrol ulang tiap bulan, tdak ada limit waktu, sampai sembuh.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here