Coreng-moreng wajah Polisi

0
92
Pembenahan total institusi polisi tunggu apa lagi? berbagai penyimpangan dlakukan oknum-oknumnya, mulai dari main tembak, melindungi pertambangan liar, pemalakan pada 45 WNA Malaysia penonton konser DWP dan sejumlah praktek anomali lainnya.

ALIH-alih mengukir prestasi yang membanggakan Korps Bhayangkara, ulah sejumlah oknum anggota Polda Metro Jaya malah tidak saja mencoreng-moreng wajah instansinya, lebih dari itu juga mempermalukan dangsa dan negara.

Ada 18 oknum polisi dari bintara sampai pamen di lingkup Polda Metro Jaya yang diduga terlibat pemerasan terhadap 45 warga Malaysia, penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar di JIExpo, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Desember lalu.

Kasus itu terkuak setelah muncul  keluhan dari sejumlah penonton DWP berasal dari negeri jiran,Malaysia yang menjadi korban pemerasan 18 oknum polisi yang totalnya Rp2,5 miliar.

Salah satu dari ke-45 korban mengaku ditarik oleh polisi, lalu diminta mengikuti pemeriksaan administrasi dan tes kesadaran (untuk mengetahui apakah mengonsumsi narkoba).

Dalam pemeriksaan itu, paspor korban ditahan dan baru dikembalikan setelah rekannya memberikan uang Rp200.000 kepada oknum tersebut.

Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam Polri) mengaku telah mengamankan 18 oknum personel kepolisian yang diduga menjadi pelaku yakni personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran.  

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menganggap kasus ini merusak citra pariwisata Indonesia, terutama di sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition).

“Promosi pariwisata dengan anggaran yang besar dirusak oleh oknum-oknum polisi yang hanya mengejar keuntungan pribadi  atau kelompoknya,” kata Bambang dan menambahkan, kasus ini tak hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi juga mencoreng wajah bangsa dan negara.

Periksa Direskrim Narkoba

Sementara itu, pada bagian lain, Bambang juga meminta Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya Donald Simanjuntak ikut diperiksa mengingat ia seharusnya melaksanakan waskat di jajarannya.

Catatan kelam perilaku oknum polisi tercermin dari laporan Amnesty Internasional (AI) , di mana oknum Polri terlibat 29 kasus pembunuhan di luar hukum dari 116 kasus kekerasan sepanjang Januari – November 2024.

Tentu tidak ada alasan bagi institusi Bhayangkara itu untuk tidak segera bebenah diri secara komprehensif, mencari akar persoalannya sehingga berbagai kasus yang menyandera integritasnya  tidak terulang lagi.

Menurut Direktur Eksekutif AI Usman Hamid, 31 korban meninggal dunia dalam 29 kasus pembunuhan di luar hukum terjadi di Papua (5), Sumatera Utara (4), Riau (3), Sumatera Selatan (2), Banten (2), dan Aceh (2).

Di luar itu, masih ada 26 kasus penyiksaan dan perlakuan kejam yang dilakukan polisi selama 2024 dengan total 39 korban di 18 provinsi.

Sepanjang 2024, anggota Polri juga terlibat 28 kasus intimidasi dan kekerasan, 21 penangkapan semena-mena, tujuh kali penggunaan gas air mata tak sesuai prosedur, tiga penahanan, sekali  penghilangan dan sekali pembubaran diskusi.

“Peristiwa-peristiwa (kekerasan)  di lapangan bukan disebabkan aksi  individual atau disebabkan oknum aparat melanggar perintah atasan, melainkan kebijakan kepolisian. “Police policy,” ujar Usman.

Kaus-kasus viral

Kasus teranyar yang viral terkait Kaops Polsek Solok Selatan, Sumbar AKP Dadang Iskandar yang menembak mati rekannya, AKP Ulil Ryanto (24/11) diduga gegara kesal, permintaanya membekingi aktivitas tambang liar tak digubris korban.

Sementara bintara Polda Metro Jaya, Aipda Ucok menganiaya ibunya, HS (61)  hingga tewas di rumahnya di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kab. Bogor,  1 Des. Lalu.

Di Semarang Aipda Robig Zaenudin menembak mati siswa SMKN  4 Semarang Gamma Octafandy pada 9 Des. Lalu dengan dalih untuk menghentikan aksi tawuran.

Kasus-kasus penyimpangan dari tugas kepolisian yang viral sebelumnya di media a.l  pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh atasannya, Irjen Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli ‘22 dan penilapan barang bukti oleh Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Teddy Minahasa pada 2023. Sambo dan Teddy divonis seumur hidup.

Agaknya sudah mendesak, institusi polisi segera bebenah, menata kembali seluruh protap dalam pelaksanaan fungsinya serta waskat secara berjenjang di semua jajaran, dari yang terendah sampai pucuk pimpinan.Tunggu apa lagi?

 

 

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here