
PEMERINTAH mengetatkan lagi prokes untuk kegiatan atau helat berskala besar dihadiri lebih 1.000 orang seiring dengan tren naiknya kembali kasus harian Covid-19 sejak pertengahan Juni lalu.
Menurut catatan, tren penyebaran Covid-19 yang sudah turun sampai di bawah 1.000 kasus sehari sejak pertengahan April (terendah 107 kasus pada 3 Mei), mulai merambat naik lagi, bahkan pada tujuh hari terakhir (15 – 22 Juni) di atas 1.000 kasus (tertinggi 1.264 kasus pada 18 Juni).
Kasus-kasus penularan baru didominasi oleh galur subvarian virus Omicron baru asal Afrika Selatan yakni BA4 dan BA5 yang umumnya tidak bergejala atau bergejala ringan, berdaya tular tinggi termasuk mampu mereinfeksi ulang penyintas, namun fatalitasnya rendah.
Ditemukan di lapangan, para penyintas yang terinfeksi BA dan BA5 adalah mereka yang sudah divaksinasi lengkap (Dosis I dan 2), bahkan ada juga yang sudah menerima dosis penguat (booster).
Yang melegakan, adalah rendahnya fatalitas, tercermin dari angka kematian yang rata-rata di bawah sepuluh orang sehari (sejak sekitar pertengahan Mei, hanya satu atau dua hari yang di atasnya). Bandingkan dengan puncak serangan varian Delta, 27 Juli 2021 dengan 2.069 kematian.
Pengetatan prokes yang dimuat dalam Surat Edaran No. 22/2022 tanggal 21 Juni, 2022 tentang prokes pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar disepakati lintas sectoral oleh lintas kementerian dan lembaga serta Satgas Covid-19.
SE 22 Tahun 2022
SE mengatur helat dihadiri lebih 1.000 orang, baik acara di dalam mau pun di luar ruang yang merupakan kegiatan lokal dihadiri partisipan lintas wilayah atau acara int’l dhadiri peserta lintas negara.
Peserta usia di atas 18 tahun wajib sudah menerima vaksin dosis lengkap (1 dan 2) plus booster, sedangan peserta berusia 6 – 17 tahun wajib divaksin dosis I dan 2, sementara anak-anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak bisa divaksin dilarang hadir.
Peserta juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 2 X 24 jam sebelum kegiatan yang dihadiri partisipan VVIP atau pejabat setingkat menteri ke atas
Selanjutnya kegiatan berskala besar harus mendapatkan rekomendasi Satgas Covid-19 Pusat serta perizinan dari Polri dan penyelenggara diminta mematuhi prokes sesuai ketentuan
Melepas masker di ruang terbuka sejauh ini masih diperbolehkan mengingat tingkat kasus positif (positivity rate) dan tingkat rawat inap di RS akibat Covid-19 masih di bawah lima persen, angka kematian di bawah tiga persen dan penularan di bawah satu persen sesuai persyaratan WHO.
Dirjen WHO Tedros Ahdanom Ghebreyesus yang seang berada di Inonesia mengapresiasi kepemimpinan Indonesia dalam G20 dan capaian Indonesia mengelola Covid-19.
“Indonesia salah satu best achievement (dalam penanganan Covid-19 di tengah negara-negara lain di dunia, “ ujarnya.
Covid-19 belum berakhir, tetap waspada dan ikuti Prokes!
C




