JAKARTA, KBKNEWS.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan Croissant Pattaya atau Hair Croissant yang viral dari Thailand tidak dapat memperoleh sertifikat halal di Indonesia.
Meski bahan bakunya belum tentu bermasalah, tampilan pastri dengan serat hitam yang menyerupai rambut pada alat kelamin perempuan dinilai mengandung konotasi vulgar sehingga tidak memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa penilaian halal tidak hanya didasarkan pada bahan baku, tetapi juga memperhatikan nama, bentuk, dan kemasan produk.
Ketentuan itu diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Menurut Ni’am, visual Hair Croissant menyerupai sesuatu yang erotis atau pornografis sehingga bertentangan dengan prinsip kehormatan dan kepatutan. Karena itu, produk tersebut tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.
Ia menambahkan, konsep halal dan thayyib tidak hanya berkaitan dengan kandungan makanan yang aman dan halal dikonsumsi, tetapi juga mencakup bentuk, nama, dan kemasan yang baik serta tidak mengandung unsur pornografi atau konotasi negatif.
MUI juga merujuk pada hadis riwayat Bukhari yang mengajarkan umat Islam untuk menjauhi perkara syubhat demi menjaga agama dan kehormatan diri.
Tren Hair Croissant pertama kali muncul di Thailand dan kemudian menyebar luas melalui TikTok serta Instagram. Keunikan tampilannya membuat pastri tersebut viral di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Namun, di Indonesia perbincangan tidak hanya berfokus pada keunikan kuliner, melainkan juga pada kesesuaiannya dengan norma sosial dan aturan sertifikasi halal yang berlaku.





