
PUBLIK perlu dilibatkan untuk mengawasi asal-usul, pengelolaan dan penggunaan dana kampanye oleh para parpol kontestan Pemilu 2024 agar tidak disalahgunakan dalam praktek “money politics” demi memenangkan pemilu atau pilkada.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, setiap peserta Pemilu wajib melaporkan dana kampanye meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Penyampaian laporan diunggah dan disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dalam rentang awal hingga rentang akhir kampanye, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Yang menjadi masalah dan tantangan saat ini, kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa, adalah sikap abai publik, lagi pula mereka juga tidak mendapatkan akses untuk mengetahuinya karena KPU juga tidak membuka informasi terkait dana kampanye kepada publik.
Menurut Khoirunnisa, laporan dana kampenye seharusnya tak hanya disampaikan pada KPU tetapi juga pada publik sebagai indikator bagi pemilih untuk memberikan hak pilihnya dengan menelusuri laporan dana kampanye peserta pemilu.
Pada Pemilu 2019, sistem informasi dana kampanye yang dibuat KPU tak hanya digunakan peserta untuj mengunggah laporan, publik juga bisa mengakses informasi yang tertulis di laman Sikadeka.
Sejauh ini informasi yang paling mungkin diketahui publik adalah total dana kampanye secara umum, namun tak dirinci asal dananya dan digunakan untuk apa saja sehingga publik tidak mendapatkan informasi rinci yang pada gilirannya mempersulit pengawasan terhadap potensi penyelewengan.
Laporan PPATK
Di tengah minimnya akses publik terhadap dana kampanye, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menemukan peningkatan laporan dan kerawanan transaksi selama kampanye Pemilu 2024 terutama menyangkut transaksi tunai dari luar negeri dan pembawaan uang tunai, penukaran valuta asing serta penukaran rupiah ke dalam lembaran nominal-nominal lebih kecil.
Walau para parpol kontstan Pemilu 2024 menarasikan komitmen mereka untuk menghindari “money politics”, agaknya praktek yang sebelumnya terus berlangsung dari pemilu ke pemilu itu sulit dibasmi karena faktanya terus terjadi pembiaran dan sikap pragmatisme.
Sangat disayangkan memang, jika pesta demokrasi lima tahunan Pemilu Serentak 2024 berbiaya Rp71,3 trilun itu masih diwarnai praktek-praktek curang politik uang.
Sosok pemimpin dan politisi pusat dan daerah (DPR, DPRD Propinsi dan Pemkab/Pemkot) seperti apa yang dihasilkan dari proses pemilihan yang pragmatis dan transaksional melalui praktek uang?




