Dapat Rp9 Juta per Semester, Begini Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag 2025

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, KBKNews.id – Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2025 untuk perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag) resmi dibuka. Program bantuan ini ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan di kampus-kampus keagamaan di Indonesia.

Mengutip laman resmi Kemenag, anggaran KIP Kuliah Kemenag 2025 disiapkan untuk 25.964 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dengan total dana mencapai Rp171,36 miliar.

Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, Ruchman Basori, menjelaskan dana tersebut dialokasikan untuk mahasiswa binaan Ditjen Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha.

“Total anggaran yang disalurkan sebanyak Rp171.362.400.000 untuk mahasiswa PTK binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha,” kata Ruchman.

Dari jumlah tersebut, 21.490 kuota diberikan untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), sedangkan sisanya dibagi ke mahasiswa binaan Ditjen Bimas Kristen (2.537 kuota), Bimas Katolik (770 kuota), Bimas Buddha (320 kuota), dan Bimas Hindu (855 kuota).

Syarat penerima KIP Kuliah Kemenag 2025

Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon penerima, di antaranya:

  • Lulusan MA/MAK/Sekolah Menengah Keagamaan atau sederajat maksimal dua tahun sebelumnya (lulusan 2023, 2024, atau 2025).
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada program studi terakreditasi, dibuktikan dengan slip pembayaran UKT.
  • Memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PIP, KKS, KJP, DTKS, atau surat keterangan resmi dari pemerintah setempat.
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan, atau maksimal Rp750 ribu per anggota keluarga.
  • Memiliki potensi akademik maupun non-akademik yang baik, dibuktikan dengan nilai rapor, ijazah, atau sertifikat prestasi.
  • Mahasiswa difabel atau terdampak PHK orang tua juga berhak mendaftar dengan bukti dokumen pendukung.

Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip nilai, bukti prestasi, kartu bantuan sosial, surat penghasilan orang tua, foto rumah, bukti tagihan listrik, hingga SKTM.

Prosedur Pendaftaran

Mengacu pada Juknis Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2464 Tahun 2025, alur pendaftaran meliputi:

  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).
  • Melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan kampus.
  • Mengikuti seleksi calon penerima bantuan yang ditetapkan masing-masing PTP.

Jadwal Pendaftaran

Jadwal pendaftaran ditentukan oleh masing-masing kampus. Beberapa di antaranya:

  • UIN Sunan Gunung Djati Bandung: 2–11 September 2025
  • UIN Sultan Thaha Jambi: 4–21 September 2025
  • UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: 9–15 September 2025

Besaran Bantuan

Setiap penerima KIP Kuliah Kemenag 2025 akan memperoleh:

  • Biaya hidup Rp700 ribu per bulan atau Rp6,6 juta per semester.
  • Biaya pendidikan Rp2,4 juta per semester.

Dengan demikian, setiap mahasiswa memperoleh sekitar Rp9 juta per semester. Skema ini berbeda dengan KIP Kuliah Kemendikbudristek, di mana biaya hidup disesuaikan wilayah kampus dan UKT dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Program KIP Kuliah Kemenag 2025 diharapkan dapat membuka akses lebih luas bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi, sekaligus mendukung pemerataan kesempatan belajar di Indonesia.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here