Deretan Tuntutan Massa Buruh saat Gempur DPR

Ilustrasi demo buruh. Revisi UMP 2022 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai polemik karena dianggap menabrak peraturan, dibuat tanpa persetujuan tripartit.

JAKARTA, KBKNEWS.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) dari Jabodetabek telah berkumpul untuk mengikuti aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8) di kompleks parlemen DPR/MPR, Jakarta.

Dalam aksi tersebut, buruh mengusung enam tuntutan utama. Pertama, hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Mereka meminta agar Upah Minimum Tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

Kedua, stop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bentuk Satgas PHK. Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak Tunjangan Hari Raya (THR), hapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), dan hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

Keempat, sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus law. Kelima, sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi. Keenam, revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyiagakan 4.531 personel gabungan untuk mengawal unjuk rasa kelompok buruh di depan Gedung DPR hari ini.

Ribuan personel itu terdiri dari 2.174 personel Polda Metro Jaya, 1.725 personel bawah kendali operasi (BKO) yang melibatkan unsur TNI AD, Marinir, Brimob Mabes, Den C, Kodim Jakarta, Kogas Sabhara, Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta, serta 632 personel dari jajaran Polres.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here