Dibantu KBRI, 46 Pekerja Migran Korban TPPO Berhasil Dievakuasi dari Myanmar

Ilustrasi. (Foto: Ist)

TANGERANG – Sebanyak 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, telah dipulangkan ke Indonesia.

Para korban yang mengalami penyekapan dan penyiksaan ini tiba di Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (20/2/2025) malam.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa pemulangan para PMI ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

“Kami telah berhasil memulangkan sebanyak 46 orang PMI dari kita Myawaddy, Myanmar. Berdasarkan hasil kerja sama yang baik dari KBRI Indonesia,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha di Tangerang, Jumat (21/2/2025).

Proses pemulangan dilakukan dalam dua tahap menggunakan dua maskapai penerbangan, yakni Batik Air ID7630 yang tiba pukul 23.55 WIB dan Air Asia QZ257 yang tiba pukul 00.10 WIB. Para PMI tersebut berasal dari sembilan provinsi, dengan jumlah terbanyak dari Sumatra Utara dan Jawa Barat.

“Total ada 46 PMI yang berasal dari sembilan daerah provinsi, jadi ini adalah upaya yang panjang dari pemerintah Indonesia untuk bisa memulangkan mereka dari Myanmar,” katanya.

Di antara korban yang berhasil dievakuasi, terdapat seorang mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R.

“Yang paling banyak PMI ini dari Provinsi Sumatra Utara dan Jawa Barat,” ucapnya.

Judha menegaskan bahwa hingga saat ini masih ada sekitar 270 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertahan di Myawaddy, dan pemerintah akan terus berupaya memulangkan mereka secepatnya.

“Ke depan harapan kami segera melakukan penyelidikan mendalam mengenai pihak yang memberangkatkan agar kita bisa memberikan penegakan hukum dengan tegas,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian PPMI, Rinardi, menambahkan bahwa setelah tiba di Indonesia, seluruh PMI akan menjalani proses pendataan dan asesmen oleh Kementerian Sosial sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan sebelum kembali ke keluarga masing-masing.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here