
DPR bakal segera mengkaji formula tentang perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold- PT) mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sejumlah kalangan juga menganggap perlu formula baru yang bisa menyeimbangkan ambang batas parlemen dan penyederhanaan parpol.
Dalam sidang uji materi UU Pemilu tersebut, MK Kamis lalu (29/2) menilai, PT empat persen dari suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Untuk itu, MK meminta pembuat undang-undang (DPR) untuk merumuskan kembali penghitungan ambang batas parlemen untuk diberlakukan pada Pemilu 2029.
Hal senada disampaikan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pemohon uji materi yang menilai ketentuan ambang batas yang berlaku saat ini telah mengakibatkan hilangnya Sebagian suara rakyat atau suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Menurut catatan harian Kompas, dengan PT empat persen pada Pemilu 2019, jumlah suara yang terbuang atau tak terkonversi menjadi kursi DPR mencapai 13,5 juta suara, sedangkan Pemilu 2014 dengan PT 3,5 persen 2,9 juta suara terbuang dan pada Pemilu 2009 dengan 2,5 persen PT, 19 juta suara terbuang.
Sedangkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengemukakan, perubahan ambang batas parlemen yang diminta MK sejalan dengan pandangan komisinya yang sudah sejak awal period 2019 sudah mengajukan inisiatif UU Pemilu.
Ambang batas empat persen, sebelumnya ditetapkan dengan alasan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah, karena parpol yang ada di parlemen dianggap mewakili aspirasi rakyat, mengurangi biaya pemilu dan mencptakan stabilitas politik
Bersasarkan hasil hitung cepat Pemilu 2024 sampai 1 Maret, dari 24 parpol kontestan, delapan parpol lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold-PT) empat persen dari prolehan suara nasional.
Ke-8 parpol yang lolos  PT yakni PDIP (16,44 persen), Partai Golkar 15,1 persen, Partai Gerindra 13,34 persen, Partai Kebangkitan Bangsa 11,59 persen, Partai Nasdem 9,44 persen, Partai Keadilan Sejahtera 7,5 persen, Partai Demokrat 7,4 persen, Partai Amanat Nasional 6,97 persen.
Sedangkan sepuluh parpol yang tidak lolos: Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Umat, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik Indonsia dan Partai Kebangkitan Nusantara dan enam partai lokal di Aceh.
Apa pun sistemnya, yang penting pemilu diselenggarakan secara jurdil, transparan dan bebas money politics serta kecurangan lainnya.




