DIY Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan

0
150
Ilustrasi Bantuan Air Bersih untuk warga Sragen. Foto:KRJogja

YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan.

Status tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024, sebagai respon dari dampak kekeringan pada musim kemarau di wilayah ini.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY sudah ke luar untuk 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus.a

Menurut Noviar, status yang ditetapkan Sultan HB X melalui Keputusan Gubernur Nomor 286/KEP/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di DIY itu dapat diperpanjang manakala bencana kekeringan di wilayah ini masih berlanjut.

“Dapat diperpanjang kalau masalah kekeringannya masih tetap berlanjut,” kata dia.

Noviar menuturkan status siaga darurat bencana kekeringan ditetapkan Gubernur DIY mengingat tiga kabupaten di wilayah ini yakni Kabupaten Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman telah berstatus siaga darurat hidrometeorologi.

“Provinsi bisa melakukan penetapan siaga darurat apabila lebih dari satu kabupaten sudah menetapkan. Sementara yang di kabupaten/kota ini sudah tiga,” kata dia.

Dia menjelaskan penetapan status siaga darurat tersebut bakal menjadi dasar BPBD DIY untuk merealisasikan rencana operasi modifikasi cuaca di wilayah ini.

Menurut Noviar, program hujan buatan itu bakal melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Dengan dasar SK siaga darurat itu pula, lanjut Noviar, BPBD DIY dapat membantu kebutuhan dropping air bersih ke masyarakat kabupaten/kota yang membutuhkan.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here