DIY Tetapkasn Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 Hingga 29 Mei

Ilustrasi/ hitekno

YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status tanggap darurat bencana wabah virus corona baru atau COVID-19 di provinsi tersebut.

Penetapan status tanggap darurat itu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY yang ditandatangani oleh Sultan HB X pada Jumat.

Sultan menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY berlaku mulai 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Meski demikian, status itu juga disebutkan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana mengatakan, seperti dilansir Antara, dengan penetapan status tanggap darurat ini, Pemda DIY akan memiliki kemudahan untuk mengakses dana tak terduga (DTT) dari APBD 2020.

Pemda DIY juga memiliki kemudahan untuk mengakses berbagai kebutuhan seperti masker, kebutuhan disinfektan, alat pelindung diri (APD), hingga masker.

“Kondisi COVID-19 di DIY yang ternyata dalam banyak hal sifatnya impor (penularan dari luar daerah), untuk itu perlu langkah-langkah lebih masif dan intensif untuk mencegah penularan itu,” kata Biwara.

 

Advertisement