JAKARTA (KBK) – Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan banyaknya masuk tenaga kerja asing ke Indonesia, terutama dari Tiongkok. Pengamat menilai sebuah kemudahan dari Pemerintah yang mengeluarkan Permenaker No.16 Tahun 2015, di mana tenaga kerja asing tidak diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
Alhasil, Menurut Data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per 1 Januari 2014 – 31 Mei 2015, tercatat 41.365 orang TKA asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia
data Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
per 1 Januari 2014 – 31 Mei 2015, tercatat 41.365 orang TKA asal
Tiongkok yang bekerja di Indonesia – See more at:
http://www.kemanusiaan.id/categories/BerKhas-%28Berita-Khas%29/?Page=3#sthash.cgYNe1rU.dpuf
Ironinya, membanjirnya tenaga kerja Tiongkok di Indonesia ketika Indonesia memiliki jumlah pengangguran yang tidak sedikit. Menurut data BPS Tahun 2014 sekitar 7.240.000 orang dari 259 jutaan Penduduk Indonesia di tahun 2015 yang menganggur. Sebagian besar pengangguran adalah usia produktif dan terdidik, dengan rata-rata lulusan SMA sederajat.
Jumlah pengangguran ini nampaknya belum berhenti, karena situasi ekonomi Indonesia belakangan makin terpuruk. Harga dolar Amerika per rupiahnya yang terus naik membuat ekonomi Indonesia yang masih tergantung pada impor menjadi terkoreksi.
Perbankan, juga demikian, lembaga keuangan itu juga merasa berat dengan harga dolar yang tinggi. Hari ini Kamis (1/10/2015) diberitakan 2 bank besar di Tangerang merumahkan karyawan karena situasi rupiah terhadap dolar Amerika yang tidak menentu.
Beban perusahaan yang membutuhkan bahan baku dari impor kian hari makin berat. Satu-satunya jalan, melakukan efisiensi di sana-sini. Efisiensi yang dilakukan termasuk mengurangi karyawan.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 43.085 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun hingga saat ini dan ribuan pekerja lain yang kini dirumahkan juga terancam kena PHK.
“Ada sekitar 6.496 pekerja terancam PHK, posisi saat ini dirumahkan,” kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat di Jakarta, Senin (28/9/2015).
Perlambatan pertumbuhan ekonomi disebut sebagai salah satu penyebab PHK, yang jumlah sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar dari jumlah yang tercatat. “Angka ini (adalah) angka yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja,” tambah Sahat seperti dikutip KBK dari Antara.
PHK terjadi di beberapa sektor yang banyak menyerap tenaga kerja seperti industri garmen, sepatu, elektronik dan pertambangan batu bara.
Sahat memaparkan PHK terjadi di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Riau.
Alasan PHK antara lain tidak adanya pesanan masuk ke perusahaan, efisiensi, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak diperpanjang, perusahaan mengakhiri perpanjangan kontrak kepada pihak ketiga dan perusahaan tutup.
“Saat ini dilakukan koordinasi dengan Disnaker untuk meningkatkan pembinaan kepada perusahaan. Kemudian juga mendorong lembaga kerja sama bipartit ditingkatkan di perusahaan,” ujarnya tentang upaya mencegah PHK.
Selain itu pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.
Dalam surat edaran itu, pemerintah menganjurkan beberapa langkah yang dapat ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK yaitu mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur serta mengurangi jam kerja.
Selain itu perusahaan disarankan terlebih dahulu melakukan upaya seperti mengurangi hari kerja, meliburkan/merumahkan pekerja, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.




