DPR akhirnya batal ajukan revisi UU Pilkada

Demo-demo marak di sejumlah kota seperti Jakarta, Yogya, Malang, Surabaya, Medan dan Ujungpandang, Kamis (22/8) , menolak rencana revisi UU PIlkada oleh DPR yang menganulir ketetapan MK.

DPR-RI batal menggelar Sidang Paripurna, Kamis (22/8) untuk mengesahkan Undang- Undang Pilkada sebagai dampak gelombang aksi massa di sejumlah kota besar di hari yang sama.

“Sesuai tatib di DPR, pengambilan keputusan melalui rapat paripurna harus memenuhi tatib. Setelah diskors 30 menit rapat tidak memenuhi kuorum (yang hadir hanya 89 orang-red) sehingga tidak bisa dilakukan, “ ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selanjutnya Sufmi mengemukkan, mengingat Selasa depan (27/8) pilkada sudah memasuki tahap pendaftaran calon, jadi yang diberlakukan adalah putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pelonggaran ambang batas hasil judicial review yang diajukan kedua partai tersebut (sampai 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap-DPT di masing-masing povinsi atau kabupaten memungkinkan munculnya nama-nama baru cagub dan cawagub serta cabup-cawabup dan calon walikota dan wakil walikota dalam pilkada serentak 27 Nov. nanti.

Amar putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 menyebutkan, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calonnya jika telah memenuhi persyaratan sbb:

Parpol atau gabungan parpol harus memeroleh suara sah sesuai dengan jumlah penduduk yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dibagi dalam empat kriteria:

Minimal 10 persen suara sah untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dua juta jiwa, 8,5% dua juta sampai enam juta jiwa, 7,5% untuk provinsi dengan DPT enam sampai 12 juta jiwa dan 6,5 persen dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa.

Sedangkan  untuk mengusulkan cabup dan cawabup serta calon walikota dengan jumlah penduduk dalam DPT 250 ribu  jiwa, parpol dan gabungan parpol  peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10%, dengan DPT 250 ribu sampai 500 ribu, 8,5%, lalu dengan DPT dari 500 ribu sampai satu juta jiwa, 7,5% dan dengan DPT di atas satu juta jiwa, 6,5%.

Dalam ketetapan sebelumnya, hanya parpol atau gabungan parpol dengan 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah parpol secara nasonal berhak megajukan calon presiden atau di ambang batas pencalonan .Akibatnya, hanya partai-partai besar atau gabungan parpol yang bisa mengusung calon.

 

Mengakali MK 

Keputusan rapat Badan Legislatif DPR yang digelar, Rabu (21/8) selang sehari setelah putusan MK terbit seolah-olah “mengakali” ketetapan MK terkait pelonggaran ambang batas pencalonan pilkada.

Isi revisi UU PIlkada yang akan disahkan juga berbeda dengan ketetapan MK hasil judicial review karena hanya berlaku untuk calon parpol non DPR sehingga membuat geram sejumlah elemen massa  tercermin dari demo-demo di sejumlah kota.

Di sekitar Gedung DPR/MPR-RI di Jakarta Pusat, sejak pagi puluhan ribu massa yang menolak revisi UU Pilkada berusaha mendobrak pagar besi gedung para wakil rakyat itu .

Aksi penjebolan pagar besi  terjadi ketika situasi di luar gedung DPR mulai memanas. Awalnya, para demonstran berhasil menyingkirkan kawat penghalau yang dipasang petugas.

Namun para pengunjukrasa terus berupaya merangsek ke dalam dengan menjebol pagar gedung DPR. “Buka, buka, buka pintu, buka pintunya, sekarang juga,” teriak mahasiwa. Selain mahasiswa, sejumlah artis a.l. Ari Keriting, Reza Rahardian dan sejumlah komika dan anggota Partai Buruh ikut berunjuk rasa.

Setelah pagar dijebol, sejumlah demonstran pun merangsek ke bagian dalam pagar area Kompleks Parlemen. Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, petugas pun berupaya membangun komunikasi dengan para demonstran tersebut.

Sampai Kamis pukul 20:15 ruas jalan tol dalam kota di Senayan dan jalan arteri masih ditutup, sementara aparat kepolisian berusaha mencerai beraikan pendemo dengan meriam air dan bom asap.

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH  Universitas Andalas Charles Simabura, DPR melalui Rapat Panja Revisi UU Pilkada dengan melanjutkan revisi UU Pilkada secara kilat telah menunjukkan pembangkangan terhadap nilai-nilai konstitusional yang menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat.

 

Aksi di kota lainnya

Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan elemen masyarakat di Kota Bandung di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/8)  sempat memanas.

Massa aksi melemparkan botol air mineral dan batu ke dalam kompleks gedung DPRD Jabar sekitar pukul 14.00 WIB

Seorang peserta aksi sedang memanjatkan doa-doa di depan gerbang dan menyalakan dupa lalu menempelkannya di sudut gerbang gedung DPRD Jabar.

Petugas kepolisian yang semula berjaga di depan gerbang, ditarik ke halaman gedung, namun mereka masih menahan diri untuk tidak  membalas aksi pelemparan dari massa aksi.

Di Surabaya, ratusan orang memadati Monumen Tugu Pahlawan untuk menyampaikan rasa kekecewaan mereka atas dinamika politik yang terjadi di DPR RI yang mengabaikan putusan MK mengenai UU Pilkada.

Sedikitnya, ada tiga tuntutan yang dibawa peserta aksi tersebut. Pertama, menuntut Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi putusan MK no. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

Massa itu juga mengancam akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan otokrasi termasuk partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.

Mahasiswa di Makassar juga turun ke jalan berunjuk rasa menolak pembahasan RUU Pilkada yang diinisiasi Baleg DPR untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai putusan MK Nomor 60 dan 70 tentang thereshold pilkada dan batas usia pencalonan kepala daerah akan memuluskan langkah Kaesang Pangarep dalam kontestasi Pilkada 2024.

Dalam aksi mereka membentangkan spanduk, puluhan massa aksi yang menamakan dirinya Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berunjuk rasa di bawah Jalan Tol Andi Pangerang Pettarani, persimpangan Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8).

Sementara di Yogyakarta, masyarakat  dari berbagai kalangan seperti buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan unjuk rasa di kawasan Malioboro, Kamis (22/8).

Massa aksi menuntut keadilan atas revisi RUU Pilkada yang segera disahkan DPR RI untuk menganulir putusan MK dimulai di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali berjalan ke Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta dan berhenti di depan Gedung DPRD DIY.

Di Tasikmalaya, Jawa Barat, ratusan mahasiswa menduduki Gedung Paripura DPRD setempat untuk meluapkan kekecewaannya pada para wakil rakyat, sementara di Medan, mahasiswa setelah berunjuk rasa menyerahkan seekor bebek pada Walikota Medan Bobby Nasution.

Demo-demo bisa terus bereskalasi jika parpol dan politisi hanya sibuk memikirkan upaya mengejar kekuasaan belaka, tidak sepenuh hati memperjuangkan aspirasi rakyat.

Jangan main-main dengan kekuatan rakyat! Vox populi vox dei! Suara rakyat suara Tuhan!

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here