DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif dan Langgar HAM

JAKARTA, KBKNEWS.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel (Knesset) yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina.

Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk eskalasi pelanggaran hak asasi manusia sekaligus legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah.

Undang-undang itu disahkan pekan lalu dengan 62 suara mendukung dan 48 menolak, serta mulai berlaku sejak 31 Maret 2026.

Aturan ini memungkinkan eksekusi terhadap tahanan Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, namun tidak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina, sehingga dinilai diskriminatif.

Sukamta juga menyoroti pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang merayakan pengesahan aturan tersebut dan menyampaikan pernyataan terkait rencana eksekusi tahanan Palestina.

Ia menilai hal itu menunjukkan indikasi tindakan sistematis yang berpotensi mengarah pada kejahatan kemanusiaan.

Saat ini, lebih dari 9.500 warga Palestina ditahan di penjara Israel. Lebih dari 300 orang menjalani hukuman penjara seumur hidup, sementara puluhan lainnya masih menunggu vonis serupa.

DPR RI pun meminta dunia internasional tidak tinggal diam terhadap kebijakan tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here