Drama Rp 650 Juta di Unsoed: Bayar untuk Masuk, Tapi Tetap Tak Lolos

JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Kasus tersebut menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta.

KPK menyebut perkara ini bermula dari penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, diduga terjadi pemerasan dan penerimaan gratifikasi berupa pungutan tambahan di luar biaya resmi seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi.

Salah satu modus yang diungkap KPK berkaitan dengan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Orangtua calon mahasiswa tersebut diduga diminta membayar Rp 650 juta melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Permintaan uang itu disebut diketahui oleh Rektor Unsoed.

Orangtua calon mahasiswa kemudian memenuhi permintaan tersebut. Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa justru dinyatakan tidak lolos seleksi.

Orangtua kemudian meminta uang Rp 650 juta itu dikembalikan. Namun, KPK menyebut uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak penerima.

Untuk mengembalikan uang tersebut, muncul skema lain. Norman Arie Prayogo melalui sejumlah pihak swasta diduga menjanjikan pembayaran menggunakan pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Tiga proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Pekerjaan itu disebut telah selesai dikerjakan oleh perusahaan milik salah satu pihak swasta.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalami keseluruhan rangkaian dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here