JAKARTA, KBKNEWS.id – Saksi ahli Prof Dr Rhenald Kasali, memberikan keterangan penting dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Rhenald menyatakan bahwa akuisisi perusahaan yang sedang terpuruk bukanlah hal yang aneh dalam dunia korporasi global. “Itu biasa terjadi di bisnis,” kata Rhenald, sambil memberikan contoh nyata tentang perusahaan tambang di Peru yang dibeli oleh perusahaan asal Amerika Serikat, kemudian dijual ke perusahaan Rusia, dan akhirnya dibeli oleh perusahaan China yang berhasil membuat perusahaan itu untung besar.
Hakim Sunoto menguji Rhenald dengan pandangan bahwa BUMN seharusnya lebih fokus pada pelayanan publik ketimbang mencari laba. Namun, Rhenald Kasali berpendapat bahwa BUMN harus inovatif dan tumbuh untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
“BUMN harus punya laba besar agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Bagaimana bisa memberikan pelayanan,” kata Rhenald, dikutip dari suara.com.
Rhenald juga menjelaskan bahwa pertumbuhan perusahaan bisa dilakukan secara anorganik melalui akuisisi. Ia menunjuk contoh raksasa teknologi seperti Google dan Facebook yang menjadi besar setelah mengakuisisi perusahaan lain.
Sementara itu Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, memaparkan data dampak akuisisi PT JN terhadap kinerja ASDP, termasuk kenaikan market share dan laba perusahaan. Rhenald Kasali menyebutnya sebagai contoh nyata dari sinergi. “Sinergi itu bukan 1 tambah 1 sama dengan 2, tapi 1 tambah 1 sama dengan 3,” tegasnya.
Rhenald juga mengkritik metode perhitungan aset yang digunakan jaksa, yaitu scrapped approach, yang dinilai tidak tepat untuk menilai nilai perusahaan yang masih beroperasi.
“Perusahaan itu tak bisa dinilai hanya oleh ahli akuntansi dan dilihat dari nilai buku saja. Karena ada unsur intangible asset,” jelasnya. “Tapi mayoritas ahli akuntansi itu malas menghitung intangible asset.”
Dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa akuisisi PT JN telah merugikan negara sekitar Rp 1,25 triliun, dihitung menggunakan scrapped method dan mengabaikan pendekatan pendapatan income approach serta nilai aset tak berwujud (intangible asset) yang dimiliki PT JN.
Selain Ira Puspadewi dan Yusuf Hadi, kasus ini juga menyeret Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan) serta Adjie, pemilik PT JN, sebagai terdakwa.





