Dukung Pemberdayaan Ekonomi, Kemenag Perkuat Regulasi Pengelolaan Zakat dan Wakaf

0
113
Ilustrasi. (Foto: Ist)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyusun pedoman pembinaan bagi lembaga pengelola zakat dan wakaf guna memperkuat regulasi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta mendorong kerja sama antara pemerintah, lembaga zakat dan wakaf, serta masyarakat. Pedoman ini ditargetkan akan terbit pada 28 Februari dan diuji coba pada awal Maret 2025.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih fleksibel dalam pembinaan lembaga zakat dan wakaf.

Menurutnya, pembinaan ini harus mengadopsi fikih kontemporer yang mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Pedoman pembinaan ini harus out of the box, bukan hanya mengacu pada pendekatan fikih klasik, agar sesuai dengan kondisi sosial dan dapat memberi solusi yang lebih aplikatif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Abu Rokhmad dalam Penyusunan Pedoman Pembinaan Lembaga Zakat dan Wakaf, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia juga menambahkan bahwa pedoman ini harus memberikan keleluasaan bagi lembaga zakat dan wakaf dalam menjalankan operasionalnya.

Menurutnya, aturan yang terlalu ketat justru dapat menghambat pergerakan lembaga-lembaga tersebut dalam mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat serta menjalankan program sosial.

“Pedoman ini harus dirancang dengan kelonggaran agar lembaga zakat dan wakaf tidak terjebak pada aturan yang terlalu normatif. Dengan adanya fleksibilitas, lembaga-lembaga ini dapat bergerak lebih leluasa dalam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, serta menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Abu Rokhmad menyoroti bahwa ekosistem zakat dan wakaf di Indonesia telah berkembang dengan baik, sehingga pemerintah harus berperan sebagai fasilitator yang efektif.

Salah satu langkahnya adalah dengan melibatkan lembaga perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKSPWU).

“Semua pihak harus menjaga komunikasi yang baik agar lembaga zakat dan wakaf tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinergi antarlembaga ini akan mendukung tercapainya tujuan bersama,” tuturnya.

Ia juga mengakui bahwa pengelolaan zakat saat ini semakin profesional dan setara dengan manajemen korporasi. Lembaga zakat memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Zakat kini telah berkembang pesat, dan lembaga zakat perlu menjaga momentum ini. Kami tidak hanya ingin zakat menjadi instrumen agama, tetapi juga sebagai mesin penggerak dalam pembangunan sosial dan ekonomi,” kata Abu Rokhmad.

Terkait dengan wakaf, Abu Rokhmad menyadari bahwa pendekatannya berbeda dengan zakat. Namun, ia optimis bahwa kedua instrumen ini dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi.

“Meskipun wakaf memerlukan pendekatan yang berbeda, saya yakin keduanya bisa berjalan seiring dan saling melengkapi. Kunci kesuksesan terletak pada sinergi yang baik antara zakat dan wakaf, yang dapat memberi dampak nyata dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengembangkan model pembinaan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Dalam penyusunannya, Kemenag melibatkan berbagai pihak seperti Baznas, BWI, Asosiasi Nazir, dan LKSPWU untuk bekerja sama dalam pengelolaan wakaf.

“Modul pembinaan ini akan mencakup lembaga zakat seperti Baznas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta amil zakat di Baznas dan LAZ yang mengelola dana zakat dan BWI dan lembaga wakaf lainnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga zakat dalam pengelolaan zakat secara lebih efektif,” ujar Waryono.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here