JAKARTA, KBKNews.id – Dunia menyoroti hukuman cambuk di Aceh. Tebaru, hukuman cambuk diberlakukan kepada pasangan yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan.
Melansir dari AFP, Kamis (5/2/2026), pasangan peremuan dan laki-laki baru saja dicambuk 140 kali. Bahkan perempuan yang dicambuk sempat pingsan karena tidak sanggup menahan rasa sakit.
Polisi Syariah Banda Aceh M Rizal menjelaskan hukuman 140 cambukan itu terdiri dari 100 untuk hubungan di luar pernikahan dan 40 untuk mengkonsumsi alkohol.
Selain itu, ada lima pasangan lainnya yang mendapat hukuman cambuk. Salah satunya, oknum polisi syariah yang ketahuan berduaan dengan lawan jenis. Oknum polisi itu mendapat 23 cambukan.
Pada 2025, polisi syariah di Aceh juga memberlakukan hukuman cambuk kepada dua laki-laki sebanyak 76 kali karena hubungan seksual di luar pernikahan. Aceh diketahui merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam sebagai aturan resmi.
Mengenal Syariat Islam di Aceh
Syariat Islam di Aceh mulai berlaku resmi sejak 2000 oleh Gubernur Abdullah Puteh. Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, diatur secara dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh dan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Undang-Undang ini menjadi dasar bagi Aceh untuk menjalankan Syariat Islam. Aturan yang diberlakukan berupa ibadah, hukum keluarga, hukum perdata, hukum pidana, peradilan, pendidikan, dakwah dan bela Islam. Ketentuan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diatur dengan Qanun Aceh.
Beberapa dasar hukum yang muncul dari penerapan syariat Islam ini di antaranya Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam, Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, Qanun Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Syariah, dan Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.





