JAKARTA, KBKNEWS.id –Â Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang penggunaan atap seng pada pembangunan rumah dan rumah susun (rusun) baru milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait program gentengisasi.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan larangan penggunaan seng saat ini masih berupa arahan internal gubernur yang akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Menurut Chico, atap seng dinilai sudah tidak sesuai untuk hunian yang dibangun oleh pemerintah karena berdampak pada kesehatan, kenyamanan penghuni, serta keindahan kota. Seng disebut mudah berkarat, membuat suhu ruangan lebih panas, dan kurang mendukung citra Jakarta sebagai kota yang tertata dan bersih.
Pemprov DKI Jakarta mendorong penggunaan genteng sebagai pengganti atap seng karena dinilai mampu membuat hunian lebih sejuk dan nyaman.
Selain itu, penggunaan seng di Jakarta disebut tidak terlalu dominan sehingga proses transisi diharapkan dapat berjalan lebih mudah.
Sebelumnya, Pramono Anung menegaskan rumah dan rusun baru yang dibangun Pemprov DKI Jakarta ke depan tidak boleh lagi menggunakan atap seng maupun asbes. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada seluruh pembangunan hunian baru milik pemerintah daerah.





