JAKARTA, KBKNEWS.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/12).
Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Yaqut tiba sekitar pukul 11.42 WIB didampingi kuasa hukum serta juru bicaranya. Tanpa banyak bicara, ia langsung masuk ke gedung KPK. “Saya masuk dulu ya,” ujar Yaqut singkat kepada awak media sebelum pemeriksaan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut difokuskan pada pendalaman kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji tambahan. “Pemeriksaan ini khusus menggali soal kerugian keuangan negara,” kata Asep, Senin (15/12).
Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Yaqut dalam perkara tersebut. Sebelumnya, pada 1 September 2025, penyidik KPK telah meminta keterangan Yaqut terkait perbedaan aturan dalam penentuan kuota haji tambahan untuk musim haji 2023–2024.
Selain Yaqut, KPK juga memeriksa staf khusus Menteri Agama yang sekaligus Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan kuota haji tambahan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025.
KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.





