ICC Tolak Banding Israel, Surat Penangkapan Netanyahu Tetap Berlaku

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu secara resmi meminta pengampunan kepada presiden. (Foto: Instagram)

JAKARTA, KBKNEWS.id – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak upaya Israel untuk membatalkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Gaza pasca 7 Oktober 2023.

Putusan ini menegaskan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant tetap sah dan berlaku.

Dalam pertimbangannya, majelis banding menyatakan penyelidikan terhadap peristiwa setelah 7 Oktober masih tercakup dalam penyelidikan Palestina yang telah dibuka ICC sejak 2021. Karena itu, jaksa penuntut tidak diwajibkan mengirimkan pemberitahuan baru kepada Israel sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Statuta Roma.

Israel sebelumnya beralasan bahwa serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 menciptakan “situasi baru” sehingga ICC seharusnya memulai kembali prosedur pemberitahuan sebelum melanjutkan penyelidikan. Jika argumen ini diterima, surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant berpotensi gugur. Namun, hakim menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina bermula dari rujukan Negara Palestina pada 2018 dan resmi dibuka pada 2021. Sejak November 2023, tujuh negara—Afrika Selatan, Bangladesh, Komoro, Bolivia, Djibouti, Chile, dan Meksiko—mengajukan rujukan tambahan terkait situasi tersebut.

Pakar hukum internasional Kevin Jon Heller menyatakan Israel sebenarnya memiliki kesempatan sejak awal untuk menggunakan prinsip komplementaritas dengan menunjukkan bahwa mereka menyelidiki kasus yang sama secara domestik. Namun, Israel memilih menolak yurisdiksi ICC hingga jaksa benar-benar mengajukan surat perintah penangkapan.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan Palestina dan memperkuat posisi ICC di tengah tekanan politik, termasuk sanksi Amerika Serikat terhadap jaksa dan hakim yang terlibat dalam penerbitan surat perintah penangkapan tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here