
BERKAT cawe-cawe DPR dan desakan publik, empat prajurit TNI diduga pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus telah diamankan, tinggal menunggu siapa aktor intelektual atau yang memberikan instruksi pada mereka.
Puspom TNI, seperti dilaporkan detik.com (18/3) saat ini masih mendalami dugaan apakah ada sosok aktor intelektual atau pemberi perintah kepada empat pelaku tersebut.
“Perintah siapa? Jadi nanti kita masih sedang mendalami karena perlu istilahnya pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada,” kata Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).
Empat prajurit TNI yang telah diamankan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Puspom TNI. Pelaku merupakan anggota BAIS TNI yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Para pelaku ini berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Yusri mengatakan Puspom TNI juga masih mendalami motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku.
Dia memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan. “Kemudian masalah transparansi untuk masalah penyidikan, jadi Puspom TNI akan bekerja secara professional.
YUsri menjelaskan, pihaknya nanti akan menyampaikan bagaimana tahap-tahap mulai proses penyidikan, pemberkasan kemudian penyerahan berkas ke Otmil sehingga nanti dalam proses persidangan.
“Percaya sama kita, kita akan berlaku, akan bertindak professional dan transparan,” tambahnya.
Penyiraman air keras kepada Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3) malam di Salemba, Jakarta Pusat. Andrie mengalami luka serius dengan luka bakar 24 persen dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi nilai kasus penganiayaan berat
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan, penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai kasus penganiayaan berat, sebaliknya Kuasa Hukum Andie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menganggapnya sebagai kasus pembunuhan berencana.
Kesimpulan itu, menurut Direktur LBH Jakarta, Muhamma Fadhil Alfathan sesuai denga Pasal 459 UU No. 1 tahun 2023 tetang KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal 459 KUHP baru menurut dia memuat dua elemen pokok yang membedakan pembunuhan brencana dan dan kejahatan lain.
Pertama, ada niat penghilangan nyawa orang yakni terhadap Andrie Yunus. Pelaku dianggap memiliki keadaran tentang alat dan metode untuk melancarkan serangan berbahaya. Air keras yang bersifat korosif sangat berbahaya.
Yuk kita nantikan siapa “pelaku” besarnya! (detik.com/ns)




