
GURU dalam istilah Jawa adalah singkatan “sing digugu lan ditiru” atau sosok panutan dan patut ditiru, namun persoalan profesi pengajar itu di negeri ini begitu dilematis, belum ada solusinya penuntasannya.
Di satu sisi, gaji tenaga guru honorer sebagian sekolah swasta sangat lah tidak manusiawi, jauh di bawah UMR, kongkritnya, ada yang dibayar sekedarnya, Rp.50.000 sebulan.
Berdasarkan cacatan Kemendikbud, tercatat ada 736.000 guru honorer dari sekitar 2,6 juta total jumlah guru di Indonesia, dan baru sekitar 12.800-an guru berusia paling tinggi 35 tahun diikutkan sebagai calon PNS.
Menurunkan standar kualifikasi guru tentu saja bukan keputusan yang kontraproduktif di tengah semakin ketatnya persaingan global di era revolusi industri 4.0 yang sarat dengan inovasi dan kemajuan teknologi.
“Pemerintah tidak akan menurunkan standar kualifikasi guru, “ tegas Presiden Joko Widodo saat membuka Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 di Sawangan, Depok, Jawa Barat 11 – 14 Februari lalu.
Persoalannya, lulusan SLTA yang mendaftar menjadi guru membludak jumlahnya setelah pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji.
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pun tumbuh menjamur untuk menampung antusias para lulusan SLTA mengikuti program sertifikasi.
Akibatnya, saat ini sudah tercatat 410 LPTK yang mutunya beragam, termasuk sarana dan sarana penidikan, kurikulum serta tenaga pengajar, karena sebagian hanya mengejar jumlah mahasiswa.
Guru Berkompetensi
Sekjen Federasi Guru Indonesia Heru Purnomo berpendapat, saat ini dibutuhkan guru-guru berkemampuan fikir tingkat tinggi yang diperoleh dari program pelatihan dan pembelajaran.
Program sertifikasi guru, menurut dia, harus terus dilakukan, namun perlu perbaikan, misalnya agar tidak merugikan sekolah saat guru bersangkutan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), padahal pihak sekolah tetap menggaji mereka.
Di sisi lain, guru-guru juga masih bergelut dengan rendahnya penghasilan mereka, sebagian di bawah upah minimum di tempat mereka mengajar. Ironis, ada guru-guru sekolah swasta di daerah yang digaji Rp50.000 sebulan, padahal mereka lulusan S-1.
Persoalannya, masih ada sekitar 40 persen guru sekolah swasta yan belum disertifikasi karena terbatasnya kuota yang diberikan akibat cekaknya anggaran.
“Penataan dan Pengangkatan Guru” yang merupakan salah satu dari lima topik bahasan RNPK 2109 menghasilkan sembilan butir rekomendasi.
Salah satu butir rekomendasi terkait pembukaan formasi CPNS untuk guru secara periodik setiap tahun sesuai dengan peta kebutuhan guru di sekolah dan daerah.
Butir lainnya mengenai pengangkatan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik mengacu UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Sertifikat Profesi Guru akan dievaluasi secara berkala dan diusulkan agar berlaku selama 5 tahun.
Pemberian tunjangan profesi guru berbasis kinerja yang dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar dengan baseline 24 jam per minggu.
Helat RNPK 2019 sudah usai, para peserta pun sudah kembali ke tempat masing-masing, dan yang menanti, tumpukan “PR” lama. Kapan dituntaskan?




