JAKARTA, KBKNEWS.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha sebagai gimmick pemasaran.
MUI menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, etika, moral, maupun hukum.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia dan wajib dihormati. Menurutnya, membaca dan menghafal Al-Qur’an merupakan ibadah, sementara minuman keras secara tegas diharamkan dalam Islam.
Karena itu, menjadikan hafalan atau bacaan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras dinilai sebagai tindakan yang merendahkan kesucian agama.
Sebelumnya, video seorang pengunjung festival musik yang memperlihatkan booth minuman mengadakan tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman keras viral di media sosial.
Aksi tersebut menuai kritik karena dinilai tidak etis menggunakan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi.
MUI menegaskan pihak yang membuat maupun menyebarluaskan promosi tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya.





