Hakim Di Pusaran Rasuah

Salah satu dari dua hakim PN Jaksel yang dicokok KPK karena diduga menerima rasuah (27/11). sudah 14 hakim dijerat korupsi oleh KPK sejak 2015

Seakan-akan tidak pernah jera dan malu, lagi-lagi hakim dicokok KPK, melengkapi menjadi 14 hakim di bawah Mahkamah Agung yang terjerat kasus rasuah dalam tiga tahun terakhir ini.

Iswahyudi dan Irwan adalah dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditangkap KPK bersama panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan dan seorang advocat Arif Fitrawan di suatu tempat di Jakarta, Selasa malam (27/11).

Kedua hakim diduga menerima Rp150 juta dan 47.000 dollar Singapura secara bertahap dari Arif untuk mempengaruhi putusan perkara perdata terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pasific Mining Resources (APMR).

Seperti yang dilakukan jika ada hakim yang tertangkap tangan oleh KPK, tanggapan MA bersifat normatif, seperti yang dikatakan jubirnya, Suhadi bahwa instansinya memastikan akan menindak tegas aparat yang berstatus tersangka.

Menurut Suhadi, MA telah melakukan berbagai cara untuk mencegah aparatnya menerima suap, termasuk dengan melarang pertemuan antara aparat pengadilan dengan pihak berperkara serta kewajiban atas mengawasi bawahannya.

Namun Suhadi juga mengakui, semua ketentuan dan larangan yang diberlakukan MA belum berhasil dan agaknya tidak efektif mengatasi praktek korupsi di tubuh peradilan.

Sejumlah pihak sebenarnya juga sudah meminta pihak-pihak terkait agar menyadari bahwa berulang-ulang terjadinya penangkapan terhadap hakim sebagai peringatan untuk segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap badan peradilan di tanah air.

Kasus-kasus tertangkapnya sejumlah hakim dan aparat peradilan dalam beberapa tahun terakhir ini seharusnya tidak dipandang sebelah mata oleh para pemangku kepentingan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR-RI dari F-Nasdem Taufiqul Hadi juga berharap agar pihak MA membuka ruang bagi keterlibatan Komisi Yudicial (KY) sebagai lembaga pengawas eksternal hakim.

Selama ini MA menolak keras keterlibatan lembaga lain termasuk KY dalam kegiatan pengawasan para hakim, padahal dalam kenyataannya MA selah-olah tidak berdaya, karena tidak henti-hentinya hakim-hakim yang dicokok KPK.

Sementara mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengingatkan, penangkapan-penangkapan hakim bakal terus terjadi jika tidak dilakukan evaluasi total dengan memutasikan pemimpin-pemimpin pengadilan (yang ada indikasi tidak lurus-red) , mulai dari tingkat pertama, tingkat banding sampai MA.

Melalui evaluasi total, lanjut Gayus, badan peradilan akan mendapatkan sosok hakim-hakim yang memiliki integritas dan bersih dari korupsi.

Memang menjadi pekerjaan besar untuk melakukan evaluasi total terhadap 1.200 ketua dan wakil PN di seluruh Indonesia, 60 ketua dan wakil ketua PT ditambah sepuluh unsur pimpinan MA.

Penyimpangan perilaku para hakim agaknya sudah berlangsung sejak pasca kemerdekaan RI sehingga diperlukan upaya serius, nyali dan energi untuk memberantasnya.

Jika pameo lama menyebutan “Langit Boleh Runtuh, Tetapi Keadilan Harus ditegakkan”, yang terjadi kini: “Langit Tetap Tegak, Yang Runtuh Justeru Sebagian Lembaga Peradilan”

Advertisement