
ANKARA – Hamas mengumumkan bahwa mereka akan mengikuti keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk melakukan gencatan senjata di Gaza asalkan Israel juga melakukannya.
“Jika ICJ yang berbasis di Den Haag mengeluarkan putusan gencatan senjata, Gerakan Hamas akan mematuhinya selama musuh melakukan hal yang sama,” demikian pernyataan dari kelompok perlawanan Palestina tersebut, Kamis (25/1/2024), dilansir dari Anadolu.
Pernyataan tersebut juga mencatat bahwa Hamas dengan penuh ketertarikan mengikuti sidang di ICJ setelah Afrika Selatan mengajukan kasus genosida.
Hamas juga menegaskan kesiapannya untuk membebaskan tawanan Israel di Gaza asalkan Israel juga membebaskan tahanan Palestina dari penjara-penjara mereka.
Dilaporkan bahwa Hamas masih menahan 136 warga Israel setelah serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023.
ICJ, yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda, akan memberikan putusannya pada Jumat terkait gugatan Afrika Selatan mengenai dugaan genosida oleh Israel di Gaza.
Afrika Selatan mengajukan gugatan ini pada 29 Desember ke ICJ, meminta pengadilan mengeluarkan perintah terhadap Israel, dengan alasan bahwa serangan Tel Aviv di Gaza melanggar Konvensi Genosida.
Afrika Selatan meminta ICJ untuk memberikan sembilan perintah sementara, termasuk menghentikan operasi militer di Gaza, memastikan pengungsi kembali ke rumah mereka, dan memberikan akses terhadap bantuan kemanusiaan.
Salah satu perintah lainnya adalah memastikan Israel mengambil langkah-langkah hukum terhadap mereka yang terlibat dalam genosida.




