JAKARTA– Hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Rohingya mengecam dengan keras penyataan Panglima TNI Moeldoko yang mengatakan tidak akan menerima para pengungsi Rohingya di wilayah Indonesia.
Kecaman itu disampaikan Koalisi diwakili Febi Yonesta, Chair dari SUAKA, melalui press release-nya, ke Redaksi KBK, Selasa (19/5/2015).
Koalisi yang terdiri dari Dompet Dhuafa, LBH Jakarta, Save the Children dan SUAKA ini menganggap bahwa pendekatan keamanan nasional oleh militer Indonesia terhadap keberadaan pengungsi Rohingya sangat berlebihan. Terlebih terhadap komunitas yang telah diketahui secara mendunia, bahwa nyawa mereka terancam di tempat mereka berasal.
“Meskipun Indonesia bukan Negara yang ikut menandatangani Konvensi Pengungsi PBB 1951, bukan berarti Indonesia dapat mengabaikan prinsip non-refoulment atau pengusiran terhadap para pengungsi,” ujar Yunita Purnama, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri melalui juru bicaranya Arrmanatha Nasir mengatakan bahwa tidak ada penolakan terhadap pengungsi Rohingya.
“Antara pernyataan Panglima TNI dan Kemenlu tidak singkron. Hal ini menunjukkan tidak ada koordinasi yang tepat dan efektif dalam penanganan pengungsi lintas batas yang berbasiskan kemanusiaan dan hak asasi manusia,” tukas Tatak Ujiyati, Direktur Advokasi Save the Children.
Menurut Koalisi, dengan alasan kemanusiaan, seharusnya Indonesia membuka pintu perbatasannya bagi para pencari suaka dan menerima para pengungsi Rohingya. Jika Indonesia menolak para pengungsi ini, maka Indonesia akan semakin mundur jauh dari kemajuan penegakkan HAM yang telah dicapai.
“Indonesia telah banyak melakukan kemunduran HAM, jangan sampai hal ini menambah daftar kemunduran Indonesia dalam penegakan HAM!” tandas Tatak.
Ketiadaan hukum dalam penanganan pengungsi di Indonesia juga menjadi sorotan bagi Koalisi. “Ini merupakan bentuk nyata dari kekosongan hukum; tidak adanya sinergitas dalam kebijakan pemerintah dan adanya perlakukan tidak semestinya oleh Negara,” imbuh Yunita dari LBH Jakarta.
Memerhatikan hal tersebut, Koalisi juga mendesak agar pemerintahan Jokowi segera mengeluarkan peraturan penanganan pencari suaka dan pengungsi yang sesuai dengan hak asasi manusia.
Apresiasi
Namun demikian, Koalisi mengapresiasi tindakan Pemerintah Daerah Nangroe Aceh Darussalam yang memfasilitasi kedatangan para pengungsi di wilayahnya. Menurut Koalisi, apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah maksimal.
“Kami juga menghargai tindakan para nelayan tradisional Aceh dalam membantu kapal-kapal pengungsi untuk merapat ke daratan Aceh serta kemurahan hati masyarakat Aceh dalam membantu para pengungsi Rohingya ini,” tutup Rama Adi Wibowo, Dompet Dhuafa.