Hubungan Diplomatik Hambat Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia

0
158
Ilustrasi penjara/ IST

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan tantangan dalam pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/2/2025), ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 300 terpidana yang dijatuhi hukuman mati, mayoritas di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

Sebagian besar dari mereka adalah pelaku kejahatan narkotika yang berasal dari negara-negara di Eropa, Amerika, dan Nigeria.

Burhanuddin menjelaskan, dalam menangani para terpidana mati ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Namun, pelaksanaan eksekusi sering kali terhambat oleh pertimbangan hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara asal para terpidana.

“Kami pernah beberapa kali bicara, waktu itu menteri luar negerinya masih Ibu (Retno Marsudi, red.), ‘Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini. Tolong jangan dahulu. Nanti kami akan diserangnya nanti,” ungkapnya.

Selain faktor diplomatik, pemerintah juga mempertimbangkan perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi hukuman di luar negeri.

“Jadi, memang saya bilang, capek-capek kami sudah menuntut hukuman mati, tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita,” ujarnya.

Sementara itu, baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah memulangkan seorang terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.

Pemulangan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Prancis, dengan alasan kondisi kesehatan Serge yang memburuk.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah menyatakan bahwa sebagai bagian dari kesepakatan ini, Prancis harus mengakui keputusan pengadilan Indonesia bahwa Serge adalah terpidana mati.

Setelah dipindahkan, pembinaan Serge akan menjadi tanggung jawab pemerintah Prancis, termasuk kemungkinan pemberian grasi. Indonesia pun berkomitmen untuk menghormati kebijakan yang diambil oleh Prancis terhadap Serge.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here