JAKARTA, KBKNews.id – Pertanyaan seputar gerakan dalam salat sering muncul di tengah masyarakat muslim. Salah satunya adalah benarkah jika seseorang bergerak tiga kali saat salat, maka salatnya menjadi batal?
Pertanyaan ini kerap memicu kebingungan, karena memang terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama fikih.
Keempat mazhab besar dalam Islam—Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah—sepakat bahwa gerakan yang banyak dan dilakukan secara terus-menerus (al-tawali), serta bukan bagian dari rukun atau sunah salat, dapat menyebabkan batalnya salat. Namun, mereka berbeda dalam menentukan batasan jumlah dan jenis gerakan yang dimaksud.
Pandangan Empat Mazhab
Menurut mazhab Hanafiyah, setiap gerakan yang bukan bagian dari salat dan tidak bertujuan menyempurnakannya, bila dilakukan berulang kali dan terlihat mencolok, dapat membatalkan salat.
Misalnya, menambah rukuk atau sujud tanpa sebab. Gerakan dikategorikan “banyak” jika orang lain yang melihatnya mengira bahwa orang tersebut tidak sedang salat.
Mazhab Malikiyah menyatakan bahwa banyak bergerak dalam salat membatalkan ibadah tersebut, baik disengaja maupun karena lupa. Contohnya seperti menggaruk tubuh secara berulang, menyela jenggot, atau membetulkan sorban.
Namun, mereka masih membolehkan gerakan kecil dan ringan, seperti menyentuh kulit secara lembut atau memberi isyarat. Gerakan tingkat sedang, seperti menoleh dari arah kiblat, bisa membatalkan salat jika dilakukan dengan sengaja.
Sementara itu, mazhab Syafi’iyah menilai bahwa tiga gerakan atau lebih yang dilakukan secara berturut-turut bisa membatalkan salat, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak.
Batasan antara sedikit dan banyaknya gerakan ditentukan oleh kebiasaan masyarakat (‘urf). Gerakan ringan seperti menggerakkan jari atau mata tidak dianggap membatalkan.
Namun, jika tiga gerakan dilakukan secara berurutan tanpa jeda, maka salat dianggap batal menurut pandangan ini.
Adapun mazhab Hanabilah memiliki pandangan yang mirip dengan Syafi’iyah, meskipun mereka tidak menetapkan jumlah tertentu sebagai batas minimal gerakan yang membatalkan. Mereka lebih menekankan pada seberapa berat dan berkelanjutannya gerakan tersebut.
Dalil dan Aturan dalam Salat
Dalam hadis riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menggendong cucunya, Umamah binti Zainab, saat melaksanakan salat.
Ketika sujud, beliau meletakkannya, dan saat berdiri, beliau kembali menggendongnya. Hadis ini menjadi dasar bahwa gerakan tertentu tidak membatalkan salat jika dilakukan karena kebutuhan.
Kitab Fiqh Sunnah karya as-Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa shalat adalah ibadah yang memiliki gerakan dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Maka itu, segala gerakan yang tidak berkaitan dengan tata cara salat sebaiknya dihindari demi menjaga kekhusyukan, sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Mu’minun ayat 1–3 tentang pentingnya khusyuk dalam salat.
Berdasarkan pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa tidak semua gerakan tiga kali secara otomatis membatalkan salat. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, seperti:
- Apakah gerakannya dilakukan secara berturut-turut?
- Apakah gerakan itu memang dibutuhkan?
- Apakah gerakan tersebut mengganggu kekhusyukan dan ketenangan dalam salat?
Jika seseorang melakukan tiga gerakan karena alasan yang sah, misalnya menggaruk bagian tubuh yang gatal, maka salatnya tetap sah.
Namun, jika gerakan tersebut dilakukan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat dan dilakukan terus-menerus, maka dapat membatalkan atau minimal mengurangi kesempurnaan salat.
Para ulama juga mengingatkan pentingnya menjaga kekhusyukan dalam salat. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk tidak melakukan gerakan tambahan di luar gerakan shalat, kecuali jika memang diperlukan.





