Hukum Membaca dan Menyentuh Al-Qur’an Tanpa Wudu Menurut Ulama

JAKARTA, KBKNews.id – Banyak umat Islam yang masih bertanya-tanya: apakah membaca Al-Qur’an harus selalu dalam keadaan berwudu? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama saat seseorang ingin membaca Al-Qur’an tetapi sedang tidak dalam keadaan suci.

Dalam Islam, menjaga adab terhadap Al-Qur’an memang sangat penting, termasuk menjaga kesucian sebelum menyentuh atau membacanya.

Namun, apakah semua bentuk membaca Al-Qur’an harus diawali dengan wudu? Mari kita simak penjelasan hukumnya menurut pandangan para ulama.

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudu

Dalam ilmu fikih, mushaf adalah lembaran Al-Qur’an fisik yang berisi ayat-ayat suci. Ini berbeda dengan Al-Qur’an digital yang terdapat di gawai seperti HP atau laptop.

Karena itu, mushaf digital tidak diperlakukan sama dengan mushaf fisik, dan tidak diwajibkan berwudu untuk membacanya.

Untuk membaca Al-Qur’an secara umum, para ulama sepakat bahwa boleh membaca Al-Qur’an meskipun dalam keadaan hadas kecil (belum berwudu).

Meskipun begitu, berwudu tetap dianjurkan karena lebih sesuai dengan adab dan menambah kesempurnaan ibadah.

Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi yang menyatakan bahwa umat Islam telah sepakat mengenai kebolehan membaca Al-Qur’an bagi orang yang belum berwudu.

Hukum Menyentuh Mushaf Fisik Tanpa Wudu

Beda halnya dengan menyentuh atau membawa mushaf fisik secara langsung. Mayoritas ulama, termasuk empat imam mazhab, berpendapat bahwa hal ini tidak diperbolehkan tanpa wudu.

Pandangan ini didasarkan pada firman Allah dalam QS Al-Waqi’ah ayat 77–80:

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ * فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ * لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ * تَنْزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَالَمِينَ

“Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, terdapat dalam kitab yang terpelihara, tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan, diturunkan dari Tuhan semesta alam.” (QS Al-Waqi’ah: 77–80)

Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “yang disucikan” di sini adalah para malaikat. Namun, menurut Imam An-Nawawi, tafsiran yang lebih kuat adalah ayat tersebut menunjukkan larangan menyentuh mushaf tanpa kesucian (wudu).

Oleh karena itu, menyentuh mushaf secara langsung dalam kondisi tidak suci, meskipun untuk tujuan mulia seperti mengaji atau menghafal, tetap tidak diperbolehkan.

Bagaimana jika Membaca dari HP atau Alat Bantu?

Membaca Al-Qur’an dari perangkat elektronik tidak dihukumi sama seperti mushaf fisik, sehingga boleh dilakukan meski tanpa wudu.

Bahkan menurut ulama seperti Ibnu Taimiyah, membaca dari mushaf tanpa menyentuhnya secara langsung—misalnya menggunakan alat bantu atau pembatas—juga diperbolehkan.

Begitu pula dengan membawa mushaf di dalam tas atau barang lain, diperbolehkan selama niatnya bukan untuk membawa mushaf secara langsung, melainkan sebagai bagian dari barang bawaan.

Kesimpulan Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudu

  1. Membaca Al-Qur’an tanpa wudu: Diperbolehkan, namun dianjurkan dalam keadaan suci.
  2. Menyentuh mushaf tanpa wudu: Tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama.
  3. Membaca dari HP atau perangkat digital: Diperbolehkan meski tanpa wudu.
  4. Membawa mushaf dalam tas atau barang lain: Boleh, selama tidak diniatkan membawa mushaf secara langsung.
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here