Hukum Zakat Hasil Penjualan Tanah

Ilustrasi

JAKARTA – Para ulama menyebut harta yang diperoleh dari penjualan barang yang bukan dalam konteks bisnis sebagai harta mustafad. Contoh lain dari harta mustafad meliputi hadiah, warisan, bonus, dan gaji.

Jika harta mustafad dari hasil penjualan mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait waktu pengeluaran zakatnya.

Pendapat pertama menyatakan bahwa zakat harta mustafad wajib dikeluarkan segera setelah menerima hasil penjualan. Zakat ini bisa dihitung setelah dikurangi utang yang jatuh tempo atau kebutuhan darurat, atau dapat juga dikeluarkan tanpa pengurangan.

Pendapat ini didukung oleh Syekh Yusuf Al-Qardhawi serta ulama seperti Abdullah bin Mas’ud, Mu’awiyah, Umar bin Abdul Aziz, dan Imam Zuhri.

Pendapat kedua berpendapat bahwa zakat harta mustafad dikeluarkan setelah satu tahun (haul) tersimpan. Jika ada pengurangan selama satu tahun itu, pengurangan tersebut tidak dihitung dalam zakat.

Banyak ulama yang mendukung pandangan ini, namun mereka sepakat bahwa seseorang boleh mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul, dan sebagian ulama bahkan menganggap hal tersebut lebih baik karena mempercepat pemenuhan hak-hak kaum yang membutuhkan.

Sebagai saran, Anda dapat langsung mengeluarkan zakat 2,5 persen dari hasil penjualan tanah, atau setelah dikurangi biaya pengobatan ibu Anda.

Dari sisa hasil tersebut, zakat sebesar 2,5 persen bisa dihitung. Jika Anda memilih mengikuti pendapat pertama, para ulama sepakat bahwa hal tersebut dibolehkan.

Demikian penjelasan mengenai zakat dari hasil penjualan tanah. Semoga bermanfaat. Wallahu alam.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here