
JAKARTA – Republik Islam Iran mengecam serangan Israel terhadap fasilitas militer di Teheran pada Sabtu dini hari (26/10/2024), menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan Piagam PBB.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya prinsip larangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan negara,” menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar Iran di Jakarta, Minggu (27/10/2024).
Dalam pernyataan tersebut, Iran menuduh Israel telah kembali melanggar kedaulatannya dengan menyerang sejumlah fasilitas militer di Teheran. Mereka menyatakan bahwa serangan tersebut melanggar hukum internasional dan Piagam PBB.
Iran menganggap bahwa berdasarkan hak pembelaan diri yang diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB, tanggapannya terhadap agresi Israel adalah hak yang sah.
Iran menegaskan akan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional, serta menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan dan dunia dari tindakan ilegal Israel.
“Tindakan ini tidak hanya untuk membela keamanan dan kepentingan Republik Islam Iran, tetapi juga untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan regional serta internasional terhadap tindakan ilegal rezim apartheid Israel,” kata keterangan tersebut.
Iran juga mengingatkan negara-negara anggota PBB, serta anggota “Konvensi Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Genosida” dan “Konvensi Jenewa IV 1949,” untuk segera bertindak bersama melawan tindakan Israel yang dianggap sebagai kejahatan berat.
Dalam pernyataannya, Iran juga menekankan tanggung jawab negara-negara pendukung Israel, terutama Amerika Serikat, untuk berhenti mendanai dan mempersenjatai Israel dalam melanjutkan pendudukan, berbagai kejahatan, termasuk genosida terhadap rakyat Palestina, serta agresi terhadap Lebanon.
Iran mengapresiasi sikap tegas pemerintah Indonesia yang mengutuk agresi Israel terhadap wilayahnya dan menyerukan negara-negara lain yang mendukung perdamaian untuk bersatu menghentikan tindakan kekerasan Israel.




