JAKARTA – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengecam keras perintah eksekutif terbaru yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Perintah tersebut bertujuan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC serta menghambat kinerja lembaga tersebut.
Sehari sebelumnya, Kamis (6/2/2025), Trump menandatangani perintah eksekutif yang menerapkan sanksi terhadap ICC karena menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AS dan sekutunya, termasuk Israel.
“ICC mengutuk penerbitan Perintah Eksekutif oleh AS yang berupaya menjatuhkan sanksi terhadap pejabatnya serta merusak independensi dan ketidakberpihakan kerja yudisialnya,” tulis ICC dalam pernyataannya, Jumat (7/2/2025).
ICC menegaskan dukungannya terhadap para personelnya dan meneguhkan komitmennya untuk terus menegakkan keadilan bagi jutaan korban kejahatan di seluruh dunia.
“Kami menyerukan kepada 125 Negara Pihak, masyarakat sipil, dan seluruh bangsa di dunia untuk bersatu dalam menegakkan keadilan serta hak asasi manusia yang fundamental,” kata ICC dalam pernyataannya.




