TRANSPARENSY International Indonesia (TII) menilai, buruknya corruption perception index atau indeks persepsi korupsi (CPI/IPK) berkontribusi membuat sejumlah calon investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia.
Dalam jump pers Peneliti TII Alvin Nicola di Jakarta, Minggu (6/10) menyebutkan, persoalan yang terungkap terkait CPI/IPK Indonesia dalam 10 tahun terakhir adalah ketidakpastian hukum.
“CPI secara langsung merefleksikan pandangan investor, pebisnis dan pengusaha terutama yang ingin berinvestasi Indonesia,” kata Alvin.
Menurut Alvin, tidak adanya kepastian hukum membuat berbagai proyek pemerintah mangkrak. Target yang telah dicanangkan juga turut terdampak dan tidak kunjung mencapai titik keberhasilan.
Dampak lainnya adalah rasio gini atau ketimpangan ekonomi di masyarakat yang semakin melebar. Jumlah masyarakat miskin bisa semakin banyak.
“Ketidakpastian hukum yang itu membuat banyak proyek strategis mangkrak,” ujar Alvin tanpa merinci proyek-proyek itu.
Ia menyebutkan, ketidakpastian hukum dan korupsi akan mengganggu banyak program besar pemerintah ke depan seperti, makan siang bergizi gratis, pembangunan infrastruktur, puskesmas, sekolah, dan lainnya.
Program tersebut merupakan “proyek” besar yang mengeluarkan anggaran dalam jumlah banyak. “Dan bayangkan kalau spending itu tidak diawasi oleh institusi penegak hukum yang independen sulit rasanya investor luar mau percaya,” kata Alvin.
Pada kesempatan sama, dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati, menyebut terdapat banyak laporan riset yang menunjukkan hubungan linier antara pemerintahan yang otoriter dengan korupsi dan kemiskinan.
“Jadi semakin banyak tidak ada kebebasan maka kemiskinan itu akan semakin banyak juga,” ujar Asfin.
CPI Indonesia saat ini (2023 dan 2024) berada pada skor 34 dari 100 atau turun 4 poin dibandingkan pada 2022. Angka ini terus turun dalam beberapa tahun terakhir dan berada di posisi seperti saat 2014.
Upaya pemberantasan korupsi memang terasa melemah sejak diberlakukannya revisi UU KPK No, 19 tahun 2019 yang paling tidak memuat 26 pasal pelemahan korupsi dari UU KPK No. 30 tahun 2002.
Katidakpastian hukum termasuk pemberantasan korupsi tentu menjadi prasyarat utama bagi investor bagi kelancaran dan keamanan dalam kegiatan usahanya mencari laba.