
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD sendiri mengakui, kasus suap terkait ketetapan pemailitan seperti diduga dilakukan mantan hakim agung kamar perdata nonaktif Sudrajad Dimyati sudah menjadi modus yang dilakukan sejak lama.
“Dalam waktu dekat, akan ada lagi hakim lain yang bakal menjadi tersangka dalam kasus ini, “ kata Mahfud MD kepada Kompas, Jumat (30/9).
Sudrajad dicokok KPK terkait dugaan suap dan pungutan tidak sah pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Semarang dengan 10 tersangka lainnya (Jumat, 22/9 lalu). Bersama Sudrajad, KPK juga menyita sejumlah barang bukti termasuk uang sekitar Rp800-juta.
Menurut Mahfud, puluhan laporan masuk ke kantor Kemenkopolhukam dengan modus, koperasi digugat pailit oleh anggotanya sendiri seperti terjadi pada KSP Intidana dimana usahanya sanget sehat denga aset ratusan miliar rupiah.
“Putusan pailit seperti dijatuhkan MA terhadap KDP Intidana hampir terjadi di seluruh Indonesia, “ tuturnya.
Mahfud mengatakan, KSP Intidana digugat oleh segelintir anggotanya yang memiliki aset puluhan miliar rupiah untuk dipailitkan.
Gugatan mereka pada tingkat kasasi, lanjutnya, dikabulkan oleh MA, padahal istilah pailit hanya dikenal untuk perusahaan berbentuk perseroan terbatas, sebaliknya, KSP bersifat keanggotaan, bukan pemegang saham.
“Jadi tidak tepat jika pengadilan menyatakan koperasi pailit, “ ujarnya.
Koperasi Bermasalah
Menurut catatan Kompas, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah sejak 2022 sudah diberikan mandat mengurus perjanjian damai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Sejahtera Bersama.
Selanjutnya KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP dan Pembiayaan Syariah Pracico Int Utama, Koperasi Jasa Wahana, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama dengan total dana Rp26 trilin yang harus dikembalikan.
Sementara Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada Zaenur Rohman meyakini, kasus jual beli perkara kepailitan sudah berlangsung lama, namun jika digunakan untuk memailitkan koperasi, baru terungkap kali ini.
“Hampir semua perkara tidak bersih dari jual beli perkara, apalagi kepilitan berkait dengan pengurusan harta benda, sehingga pihak-pihak berperkara memiliki motif untuk memenangkan perkara, apalagi ada pihak-pihak yang menawarkan.
“Terungkapnya kasus Hakim Agung Sudrajad hendaknya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut kasus-kasus serupa lainnya, “ kata Zaenur.
Saat langit runtuh pun, hukum harus tetap ditegakkan, tetapi di negeri ini, kredibilitas lembaga peradilan tertinggi pun sudah rubuh duluan di pusaran rasuah dan korupsi.
Mau kemana peradilan dan penegakan hukum di negeri ini?




