
BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan dalam sidang bahwa proses penetapan tersangka atas Pegi Setiawan tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
Perintah Pembebasan Pegi
Eman memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan, melepaskan Pegi dari tahanan, dan memulihkan harkat serta martabatnya seperti semula.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.
Hakim Eman dalam keputusannya menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah karena tidak ada panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.
Hakim juga tidak sependapat dengan dalil Polda Jabar mengenai ketidakperluan pemanggilan tersebut. Eman menyatakan bahwa panggilan pemeriksaan penting agar keluarga calon tersangka mengetahui status DPO (Daftar Pencarian Orang) tersebut.
Hakim juga menimbang bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti, dan calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu.



