KAMMI: Diaspora Indonesia Jangan Dipersulit Dengan Administrasi

Gloria Natapradja Hamel, paskibra gagal bergabung karena memiliki dwi kewarganegaraan/ tribunnews

JAKARTA – Status dwi kewarganegaraan mantan menteri ESDM Arcandra Tahar dan Paskibraka Gloria Natapradja Hamel yang akhir-akhir ini diperbincangkan memunculkan polemik mengenai status kewarganegaraan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PP KAMMI, Adhe Nuansa Wibisono, mengatakan, “Kasus Menteri Arcandra Tahar dan Paskibraka Gloria Natapradja ini menjadi momentum bagi peninjauan kembali UU Kewarganegaraan. Saya melihat UU yang ada belum mampu mengatasi masalah yang dihadapi oleh diaspora Indonesia dan anak hasil pernikahan campuran,” katanya, Jumat (19/8/2016).

KAMMI menilai revisi UU Kewarganegaraan harus disikapi dengan bijak dan menempatkan kepentingan strategis Indonesia sebagai prioritas. “Manfaat dari opsi dwikewarganegaraan adalah Indonesia dapat memanggil kembali sumber daya manusia terbaiknya di luar negeri untuk terlibat dalam pembangunan nasional,” ungkap Wibisono.

Selain itu Wibisono menyampaikan masalah administrasi jangan sampai menyusahkan diaspora Indonesia yang membawa hal positif bagi kemajuan bangsa, “Jangan sampai masalah administrasi yang ada mempersulit diaspora Indonesia yang ingin kembali membangun tanah air. Kembalinya diaspora Indonesia ke tanah air akan menjadi fenomena brain gain yang akan membawa dampak positif yaitu transfer teknologi, pengetahuan dan networking”, tegasnya.

“Ada banyak potensi diaspora Indonesia yang memiliki skill dan kompetensi tinggi, tetapi mereka harus melepas status WNI-nya dan menjadi WNA karena Indonesia tidak menyediakan opsi warganegara ganda,” tambahnya.

Karenanya ia mengusulkan revisi UU Kewarganegaraan yang dapat melindungi diaspora Indonesia di seluruh dunia yang ingin mempertahankan status WNI yang dimilikinya.

“Revisi ini dapat memayungi diaspora Indonesia di seluruh dunia, harapan untuk membangun jaringan Indonesian Overseas menjadi mungkin dengan perubahan ini.”

Senada dengan pernyataan tersebut, Wakil Ketua Umum PP KAMMI, Arif Susanto mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk meminimalisir celah negatif revisi UU Kewarganegaraan. “KAMMI menghimbau agar pembahasan dapat mencegah potensi penyalahgunaan dwikewarganegaraan seperti kasus pengemplangan pajak, pemulihan status WNI bagi oknum separatisme dan pencari suaka politik yang dapat menjadi ancaman keamanan nasional.”

Arif menambahkan seharusnya pemerintah tidak perlu inferior dengan opsi dwikewarganegaraan, ini menjadi alternatif strategi untuk memperjuangkan kepentingan strategis Indonesia.

“Jika cara pandangnya dibalik, dengan dwikewarganegaraan Indonesia akan memiliki jaringan SDM di luar negeri yang memahami peta dunia bisnis dan akses informasi ke negara asing. Tentunya ini akan menguntungkan Indonesia,” ungkapnya.

Terkait aspek penguatan nasionalisme, Arif mengusulkan Bela Negara menjadi program yang dapat diberikan pemerintah kepada WNI yang berada di luar negeri.

“KAMMI meminta Lemhannas dan KBRI agar bekerjasama untuk memberi wawasan kebangsaan dan program bela negara untuk memperkuat nasionalisme diaspora Indonesia yang memilih status warganegara ganda,” tandasnya.

Advertisement