Kasus Harun Masiku: Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri

0
85
Gedung KPK yang gagah dan mentereng. Tapi sekarang jarang OTT, karena terserimpung UU KPK yag baru..

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), sehubungan dengan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku. Larangan serupa juga diberlakukan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK).

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, keputusan pencegahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 24 Desember 2024.

Langkah ini diambil untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus Harun Masiku, dengan alasan keberadaan YHL dan HK di Indonesia sangat dibutuhkan. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus ini, yaitu Hasto Kristiyanto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI).

Hasto diduga mengatur dan memerintahkan Donny untuk mengantarkan uang suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan, uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS diberikan pada periode 16-23 Desember 2019. Tujuannya adalah agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan I Sumatra Selatan.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih.

Meski demikian, Harun terus menghindari panggilan penyidik KPK sejak dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here