Keji! ART di Batam Dianiaya Majikan hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing

JAKARTA, KBKNEWS.id – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dianiaya oleh majikannya bahkan hingga disuruh makan kotoran anjing.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan R, warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Selain dianiaya Intan juga dipaksa untuk makan kotoran anjing.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan kronologi penganiayaan itu terjadi, ketika korban lupa menutup kandang anjing peliharaan pelaku, sehingga kedua anjing peliharaan itu berkelahi dan salah satunya terluka.

Atas kejadian itu, tersangka majikannya (R) geram dan melakukan pemukulan terhadap intan. Dari hasil penyidikan, R tidak sekali dua kali memukul Intan, tetapi sejak dia bekerja mulai Juni 2024 pemukulan itu terjadi.

Tidak hanya itu, R memperlakukan Intan secara tidak manusiawi, gaji satu tahun belum dibayarkan, sebulan korban digaji hanya Rp1,8 juta, adanya pemotongan gaji setiap korban melakukan kesalahan. Korban juga pernah disuruh makan kotoran hewan anjing.

“Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ujar Debby mengutip Antara, Senin (23/6).

Polisi mengatakan selain R, pihaknya juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua.

“Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” kata Debby.

Sementara kondisi korban saat ini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam mengalami luka berat, yakni luka lebam akibat penganiayaan yang dialaminya seperti di kepala, lengan kaki, dan badannya.

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here