JAKARTA, KBKNews.id – Finalis MasterChef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen Sulang dan mantan suaminya Ambree Yunos divonis 34 tahun penjara. Mereka terbukti menyiksa asisten rumah tangga asal Bulukumba, Sulawesi Selatan hingga tewas.
Seperti dilansir dari The Rakyat Post, Selasa (24/6/2025), vonis tersebut disampaikan di Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Malaysia. Kasus pembunuhan itu terjadi pada 2021. Mantan suami Etiqah juga mendapat hukuman tambahan dicambuk 12 kali.

Korban bernama Nur Afiyah Daeng Damin tewas di unit kondominium pelaku di Penampang, antara 8 hingga 11 Desember 2021.
Korban mengalami luka-luka parah yang mengindikasikan adanya penyiksaan fisik sebelum kematiannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ditemukan delapan luka pada jaringan lunak di bagian mulut serta kerusakan pada enam gigi depan permanen. Dua gigi depan atas, yaitu gigi seri tengah kiri dan gigi seri samping kiri, mengalami patahan yang parah hingga ke bagian leher gigi dan tulang di belakangnya.
Jenis luka tersebut tidak sesuai dengan cedera akibat kecelakaan biasa, melainkan menunjukkan adanya upaya pencabutan paksa gigi, yang menimbulkan robekan pada gusi dan kerusakan pada tulang sekitar.
Laporan medis juga mengungkap bahwa luka-luka tersebut terjadi dalam waktu yang berdekatan dengan waktu kematian, ditandai dengan tidak adanya proses penyembuhan pada jaringan yang rusak. Hal ini menunjukkan bahwa korban disiksa dengan kejam dalam kondisi sadar, tanpa anestesi atau pereda nyeri. Rasa sakit luar biasa yang dialami, disertai pendarahan hebat dari gusi dan tulang, memperkuat dugaan bahwa korban mengalami penyiksaan fisik berat.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyebut korban bukan merupakan warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan penelusuran Konselat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, didapatkan informasi jika Nur Afiah Daeng Damin adalah warga negara Malaysia.
Meski demikian, tercatat korban memiliki satu anak di Bulukumba.




