
KASUS kematian tragis pendaki gunung Brazil, Juliana Marins saat mendaki Gn. Rinjani, di Provinsi NTB, 21 Juni lalu kemungkinan akan dibahas dalam KTT BRICS yang digelar di Rio de Janeiro, Brazil, 5 – 6 Juli.
BRICS semula didirikan pada 16 Juni 2009 oleh Brazil, Rusia, India, China, dan South Africa sesuai akronimnya, lalu anggotanya bertambah dengan bergabungnya RI, Mesir, Ethiopia, Iran dan UEA.
Tujuan pembentukan BRICS adalah untuk meningkatkan kerjasama ekonomi, politik dan sosial di antara anggotanya dan menaikkan posisi tawar negara berkembang dalam tatanan galobal.
“Mungkin saja akan dikemukakan (terkait kematian Juliana) di sela sela pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Brazil Luiz Lula da Silva, “ kata Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahhendra di Jakarta (4/7).
Kematian Juliana menjai polemik dan menuai kritik tajam media dan netizen Brazil yang menilai upaya penyelamatan yang dilakukan tim SAR setempat lamban sehingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Korban diperkirakan terpeleset dan jatuh ratusan meter ke jurang saat pendakian Gn. Rinjani, Sabtu 21 Juni. Berdasarkan pantauan pesawat drone milik pendaki Malaysia, ia saat kejadian masih tampak bergerak.
Namun posisi korban telah bergeser beberapa puluh meter dari temuan semula dan berada di kedalaman 600 meter saat ditemukan oleh TIM SAR, Selasa (24/7) dalam kondisi tidak bernyawa.
Tim dokter Indonesia pun menyimpulkan, korban tewas langsung saat terjatuh dari tebing terjal, terhempas ke dalam jurang dan terbentur batu batu besar yang banyak terdapat di sekitar lokasi.
“Dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda tanda kehidupan pada korban, “ tutur Kepala SAR M/ Hariyadi.
Yusril berharap, kasus kematian Juliana Marins tidak sampai mengganggu hubungan baik antara Indonesia dan Brasil.
“Apalagi, Presiden Prabowo tengah melakukan kunjungan resmi ke Brasil menghadiri pertemuan para pemimpin BRICS.
Belum ada Nota Diplomatik Resmi
Menurut Yusril, sejauh ini pemerintah Indonesia belum menerima nota diplomatik resmi dari Brasil terkait insiden yang menimpa Juliana Marins di jalur pendakian Gunung Rinjani.
“Tuntutan hukum internasional tidak berasal dari pemerintah Brasil, melainkan dari lembaga independen, Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO), yang setara dengan Komnas HAM di Indonesia.
FPDO, menurut Yusril adalah lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM, jadi statusnya sama seperti Komnas HAM yang ada di sini. Jadi bukan pemerintah Brasil.
Menanggapi kemungkinan pengajuan kasus ke Komisi Antar-Amerika untuk HAM (IACHR), Yusril menegaskan bahwa Indonesia tidak termasuk anggota dalam konvensi HAM Amerika Latin tersebut.
“Kami ingin menegaskan, Indonesia bukanlah pihak dalam konvensi HAM di Amerika Latin itu dan juga Indonesia bukan anggota dari komisi itu,” tegas Yusril.
Pada bagian lain Yusril mengusulkan adanya investigasi bersama antara Indonesia dan Brasil untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kematian Juliana Marins.
Menurut dia, kolaborasi antarotoritas hukum kedua negara dapat memberikan kejelasan yang adil.
“Joint investigation akan mengungkapkan fakta sebenarnya dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya, fair, adil, dan menurut hukum yang berlaku,” ucapnya.
Tindakan resmi yang dlakukan pemerintah Brasil sejauh ini berupa engiriman pesawat angkatan udara untuk menjemput jenazah Juliana dari Bali, tanpa disertai keluhan diplomatik.
Bagi Indonesia sendiri, evaluasi dan perbaikan terus menerus tentu harus dilakukan untuk melindungi keselamatan dalam berbagai kegiatan termasuk mendaki gunung, baik bagi penduduk lokal mau pun warga asing.
Jadi, prinsip transparansi dan fairness perlu dikedepankan, sebaliknya sikap defensif hanya akan merugikan diri sendiri, sehingga harus dihindarkan.




